FJS Gelar Diskusi Publik “Surat Himbauan Sekda Pemprovsu Membungkam Kemerdekaan PERS “

author photo

MEDAN,MOLTODAY.COM   |Pasca diterbitkannya surat himbauan Dewan PERS ke instansi Pemerintah Provsu sejak bulan Juli 2018 silam, menuai kontroversial maupun kecaman dari sejumlah awak media cetak, media online dan organisasi wartawan Se-Sumatera Utara (Sumut).


Berdasarkan hal tersebut diatas, sejumlah awak media yang tergabung dalam Forum Jurnalis Sumut (FJS) melaksanakan Diskusi Publik terkait beredarnya surat himbauan yang dikeluarkan oleh Sekda Pemprovsu Hj. R. Sabrina M.Si.


Diskusi Publik yang dilaksanakan itu ber themakan “Surat Himbauan Sekda Pemprovsu Membungkam Kemerdekaan PERS ? “ yang dilaksanakan di Gedung Bina Graha BAPEDA Sumatera Utara di Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Sabtu (26/1/2019) sekira 14:30 Wib hingga selesai.

Dihadiri dari sejumlah awak Media Cetak, Media Online dan seluruh Organisasi wartawan Se-Sumatera Utara (Sumut), sejumlah awak media yang tergabung dalam Forum Jurnalis Sumut (FJS), Pakar Hukum Tata Negara Mirza Nasution.

Dalam kesempatannya, Pakar Hukum Tata Negara Mirza Nasution, SH, M.Hum yang hadir sebagai narasumber di forum diskusi publik yang dilaksanakan oleh FJS menyatakan keraguannya terhadap indenpendensi Dewan Pers, pasalnya surat Himbauan Dewan PERS seharusnya di berikan ke setiap Perusahaan Media dan bukan ke Pemprovsu.

“Saya ragu melihat Independensi Dewan Pers. Kenapa tidak ke Perusahaan Media surat himbauan itu di berikan, karena menurut saya Dewan Pers keliru telah menyurati Pemprovsu," bilang Mirza Nasution SH, M.Hum

Selain itu, Mirza juga menilai akibat surat himbaun Dewan Pers ke Pemprovsu tersebut, menimbulkan polemik dikalangan wartawan di lingkungan Pemprovsu.

"Dewan Pers telah menimbulkan polemik dikalangan wartawan yang bertugas liputan di lingkungan Pemprovsu dan Pemko Medan," sebutnya. 

Menanggapi polemik diatas, Ketua FPII Sumut Muhammad Arifin, penegasan surat himbauan Sekda Pemprovsu itu tidak tepat sasaran alias salah alamat.

“Jujur, saya heran dengan surat himbauan yang telah dikeluarkan oleh Sekda Pemprovsu. Menurut saya, tidak gawean Sekda Pemprovsu yang memberikan surat himbauan ke sejumlah kantor media, hal itu adalah gawean Dewan PERS yang memberikan surat himbauan itu ke kantor Pimpinan Umum dan Pimpinan Redaksi Media yang bertugas liputan di lingkungan Pemprovsu. Jadi, surat himbauan Sekda itu salah alamat," jelas Muhammad Arifin Ketua FPII Sumut.

Hal senada juga dikatakan oleh Devis Karmoy. M.I.Kom Tim Formatur Pemilihan Dewan Pers Independen Perwakilan Sumatera Utara, dia sangat menyesalkan atas ketidakhadiran Sekda Pemprovsu Hj. R. Sabrina M.Si yang sebelumnya sudah di undang untuk hadir dalam Diskusi Publik FJS terkait atas dikeluarkannya surat himbauan Sekda No : 480/13416/2018 tanggal 28 Desember 2018, silam. 

“Diskusi ini jauhari telah kami persiapkan dengan matang untuk menyediakan ruang diskusi agar kiranya Sekda Pemprovsu bisa hadir untuk memberikan penjelasan kepada wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Sumut (FJS) terkait surat himbauannya tersebut, namun setelah acara usai, Sekda Pemprovsu tersebut tidak juga hadir," kesal Devis Karamoy.

Sambung Devis Karamoy mengungkapkan, usai melaksanakan Diskusi Publik terkait himbauan Sekda Pemprovsu tersebut, sejumlah awak Media Cetak, Media Online dan organisasi wartawan Se-Sumatera Utara (Sumut) yang tergabung dalam FJS membubuhkan tandatangan dukungan Pers Indonesia 2019 oleh Jurnalis Sumatera Utara.(FJS)
Komentar Anda

Berita Terkini