Kapolres Pelabuhan Belawan Paparkan 2 Tersangka Upal, 2 Tersangka Pencurian Dengan Kekerasan Dan 1 Tersangka Narkotika

author photo

Medan   |Pihak Kepolisian Mapolres Pelabuhan Belwan  perlu di berikan acungan jempol dimana dalam pimpinan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis,SH,MH berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana pelanggaran  hukum yang dilakukan oleh ke 5 orang  pelaku yang ada.

Kepolisian Pelabuhan Belawan yang langsung dipimpin  Kapolres Pelabuhan Belawan dimana memaparkan 2 orang kasus uang palsu (Upal, red), 2 orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan beserta 1 orang tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Adapun Konfrensi Pers yang berlangsung itu dilakukan di dalam Mapolres Pelabuhan Belawan pada hari Rabu (23/01/2019) tepatnya sekitar Jam 10.00 WIB.

Dihadapan sejumlah media yang hadir dalam kegiatan Konfrensi Pers tersebut dimana Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis,SH,MH yang di dampingi sejumlah pejabat perwira yang ada di Polres Pelabuhan Belawan beserta para personel memaparkan dihadapan media dengan memperlihatkan 5 orang tersangka dalam kasus yang berbeda.

Dalam pemaparannya yang berlangsung dimana AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, adapun ke lima orang tersangka dalam kasus pidana yang berhasil di ungkap oleh pihak Polres Pelabuhan Belawan di tahun 2019 ini yaitu : "1. Tersangka Anugrah Hutasuhut dalam kasus tindak pidana menggunakan  Mata Uang Palsu (Upal, red). Dimana dari tersangka petugas mengamankan barang bukti 28 Lembar Mata Uang Palsu Pecahan Rp 100.000,-

2. Tersangka Edi Manurung dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dimana juga petugas mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 1 Lembar Kwitansi Pembelian HP.

3. Tersangka Khaidir Ali Pohan alias Khaidir dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dimana dari tersangka oleh pihak petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah pisau terbuat dari besi

4. Tersangka Rindu Antika alias Tika  dalam kasus pidana membuat mata uang kertas Negara ( Membuat Rupiah Palsu, red ) yang juga dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak warna coklat, 18 Lembar uang kertas Palsu Pecahan Rp 100.000,-, 11 lembar uang kertas palsu pecahan Rp 100.000,- belum dipotong, 1 buah pisau cutter, 1 buah penggaris terbuat dari besi, 1 buah list tengah uang palsu, 1 buah strika warna biru dan 1 buah kramik warna biru muda

5. Dan tersangka Abdul Gani alias Gandus dalam kasus tindak pidana narkotika dimana dari tersangka pihak petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 Buah plastik kecil yang diduga berisi shabu, 12 buah plastik kecil kosong, 1 buah sekop atau sendok sabu dari pipet kecil warna merah dan 1 unit sepeda motor Metic Honda Beat warna putih BK 5826 AEM

"Jadi kelima orang tersangka dalam kasus tindak pidana pelanggaran hukum yang ada berhasil di ungkap oleh pihak Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan sampai diamankannya ke lima tersangka dengan kasus yang berbeda beserta barang bukti nya yang ada dengan lokasi TKP yang berbeda tempat. Untuk itu kelima orang tersangka ini tentunya akan di proses sesuai Hukum yang ada berlaku di NKRI yang tercinta ini," kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis,SH,MH dalam pemaparannya dihadapan sejumlah media yang ada hadir saat berlangsungnya kegiatan Konfrensi Pers dalam pengungkapan kasus yang berhasil dilakukan pihak Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan.

Terpisah, usai dilakukannya kegiatan Konfrensi Pers yang berlangsung dengan aman dan baik itu dimana selanjutnya oleh pihak petugas langsung kembali mengamankan ke 5 orang tersangka tersebut bersama barang buktinya yang ada ke dalam Mako Mapolres Pelabuhan Belawan. (Bucos)
Komentar Anda

Berita Terkini