Kapolrestabes Medan Press Release Kasus Pencurian Dengan Kekerasan

author photo

MEDAN,MOLTODAY.COM   |Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto,SH,SIK,MSi press release tentang kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Selasa 1 january 2019 pukul 13.00 Wib dijalan abdul jalan Abdul hakim gang setia kelurahan tanjungsari kecamatan Medan selayang.


Awalnya tersangka Atas nama Edi Setiawan als Iwan Jo dan Edi Saputra berencana melakukan pencurian kayu broti di rumah korban. Lalu keduanya dgn menaiki sepeda motor Honda Vario.Setiba didepan rumah korban, kedua tersangka bertemu dengan Tri Adiwinata. Iwan Jo mengatakan Tri untuk berjaga didepan rumah korban karena Iwan Jo mau mengambil kayu broti. Lalu Tri mengiyakan hal tersebut.


Kemudian iwan Jo dan Edi Saputra langsung mengambil kayu yang ada disamping rumah korban tapi perbuatan tersebut diketahui korban dan korban langsung berteriak sambil memaki tersangka lalu kedua tersangka mengejar korban kedalam rumah. Selanjutnya korban masuk kedalam kamarnya lalu Edi Saputra menangkap korban dan menjatuhkan korban keatas tempat tidur. Lalu Iwan Jo mengikat tangan dan kaki korban. Karena korban berteriak Edi Saputra mencekik leher dan membekap mulut korban dengan tangannya. Setelah korban tidak bergerak lagi, Iwan Jo mengambil kalung yg dipakai korban sedangkan Edi Saputra mengambil anting2 yg dipakai korban. Setelah itu Edi Saputra mengacak-acak lemari pakaian korban untuk mencari barang berharga namun hanya mendapatkan gelang imitasi. Selanjutnya keduanIwan Jo dan Edi Saputra meninggalkan rumah korban dan menjual barang hasil kejahatan tsb. 

Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar pasal 338 subsider pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

Penulis  : Jhonsen Nainggolan
Komentar Anda

Berita Terkini