Laporan Reporter Moltoday.com
Yusnar
SERGAI,MOLTODAY.COM |Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sesuai dengan UU no 6 tahun 2014 tentang Desa Bab X Pasal 87 sampai dengan 90 menyatakan bahwasanya pemanfaatan Bumdes digunakan untuk Pengembangan usaha untuk kesejahteraan masyarakat dengan mengutamakan musyawarah Dan gotong royong, akan tetapi pada kenyataan nya di lapangan diduga masih sangat banyak terdapat penyimpangan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang dilakukan oleh Oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab.[cut]
Hal tersebut diduga terjadi di Desa Tanjung Putus Kecamatan Pegajahan Kabupaten serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara. pasalnya, diduga ada indikasi Mark Up serta penyelewengan yang dilakukan oleh oknum Direktur Bumdes bekerjasama dengan Kepala Desa (Kades) dalam hal pengadaan barang yang di gunakan untuk Bumdes, mulai dari pengadaan teratak pesta pada tahun 2015, selanjutnya pembelian hewan ternak kambing Tahun 2016 yang kuat dugaan terjadi Mark Up yang di peruntukan untuk kepentingan pribadi Kades.
Selain itu sama halnya dengan Pembanggunan Drainase di Dusun I dan Dusun II yang menghabiskan Dana sebesar Rp. 700 Juta pada tahun 2017, dan fakta dilapangan banyak kejanggalan dalam kegitan tersebut mulai dari Volume kegiatan serta Sepesifikasi yang diduga tidak Sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta kegiatan Pelatihan yang di adakan oleh Desa Tanjung Putus Pada Tahun 2018 mulai dari pelatihan Komputer, pelatihan perbengkelan dan salon, kuat dugaan kegiatan tersebut hanya bagian dari upaya sang Kades untuk mengantongi keuntungan pribadi serta jika kita lihat secara bersama Struktural Pemerintahan Desa Tanjung Putus yang kurang sehat, dimana Anak Kandung Dari Kades dijadikan sebagai Kaur Keuangan dan Struktural lainnya dijabat oleh keluarga terdekat Kades, ini adalah salah satu bukti Nepotisme yang dilakukan oleh sang Kades.[cut]
Kuat dugaan adanya permainan dan pengkondisian laporan di tingkat Kecamatan Pegajahan serta Dinas PMD dan Inpektorat Sergai yang terindikasi merugikan Keuangan Negara.
Majelis Masyarakat Membangun Daerah (M3D) Serdang Bedagai bersama dengan masyarakat Desa Tanjung Putus menyampaikan aspirasi dan keluhan sebagai masyarakat, sesuai dengan Undang Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa BAB VI tentang hak dan kewajiban Desa dan masyarakat Desa Pasal 68 Huruf C yang berbunyi “menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;” dan Undang–undang No 9 Tahun 1998 tantang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“Oleh karena itu kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Sei Rampah untuk bertindak tegas dan segara melalukan Investigasi kelapangan dan Dinas terkait guna menindaklanjuti Apsirasi kami. Serta bertindak tegas terhadap Oknum di Kecamatan Pegajahan yang melakukan permainan dan manipulasi laporan,” pinta Koordinator lapangan M3D, Gunawan Bakti.
Kepada Kades Tanjung Putus, Gunawan berharap, harus Transparan dalam penggunaan Dana Desa dan melihat Prioritas Pembangunan daripada keuntungan pribadi.
“Maka dari itu Kami minta Kapolres Sergai agar mengawal jalannya proses hukum yang berlaku dan kepada Ketua DPRD Sergai untuk ambil sikap terhadap kasus penyelewengan Dana Desa yang ada di Kabupaten Sergai,” harapnya.
Editing : Redaksi