Media Gelorahukum.com Laporkan AN di Polrestabes Medan

author photo
NIAS,MOLTODAY.COM  |Sejumlah personil Media gelora hukum datangi kantor POLRESTABES Medan Jum’at (11/1/2019), melaporkan pemilik akun face book berinisial “AN” yang dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik melaui ITE terhadap kemerdekaan pers atas pemberitaan Makmur Gulo wartawan media Gelora Hukum (www.gelorahukum.com) sehubungan keluhan korban atas kinerja Kepala Desa Tabaloho II Kec. Gunungsitoli yang diduga mempersulit warganya yang rentan ekonomi.[cut]

Persoalan ini bermula atas pernyataan “AN” dalam akun fb nya menyatakan “Ini Sungguh Berita Hoax yang hanya merusak nama baik Kades sihareȍ II Tabaloho, dan seterusnya” pernyataan ini lah akhirnya berbuntut panjang karena pihak media gelora hukum menganggap pernyataan itu bagian dari perbuatan kriminalisasi, fitnah, terhadap hak dan karya jurnalistik dan media dan dilakukan melalui ITE. 

Melalui Kepala Perwakilan Sumut Media Gelorahukum.com Faisal Haris Nasution sudah dimintai keterangannya dan melaporkan di Mapolrestabes Medan dengan surat tanda bukti lapor nomor : STTLP/71/K/I/YAN : 2.5/2019/SPKT RESTABES MEDAN ditanda tangani a.n. Kepala Kepolisian Resor Kotabes Medan Iptu Sobaruddin Pasaribu.

Dalam proses BAP, Faisal Haris menjelaskan kepada penyidik, kemerdekaan PERS (freedom of the press) adalah hak yang diberikan konstitusional, secara konseptual pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana dan bersih, melalui kebebasan Pers dengan itu masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, control terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri, sehingga bagi siapa yang sengaja mengakanginya wajib harus di tindak.[cut]

" Karena itu media dapat di juluki sebagai pilar keempat demokrasi, dengan kebebasan Pers media dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga Negara berperan didalam demokrasi atau disebut civic empowerment, sehingga tidak ada alasan bagi penegekan hukum untuk tidak mengusutnya, "ungkap Faisal.

Terpisah, Konsultan Hukum Media Gelorahukum.com, Pettrus Oberlin L, SH, meminta pihak  Polrestabes Medan agar serius mengusut tuntas persoalan ini, karena Kebebasan Pers fungsi dan pentingnya keberadaan pers sangat tegaskan dijamin  UU No. 21/1982 dan UU No. 40 /1999 sebagaimana pasal 3 ayat (1) : Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan sosial kontrol.

Lanjut Petrus, pada pasal 6 : kewajiban pers dalam melaksanakan perannya berkewajiban : Memenuhi Hak masyarakat untuk mengetahui, mendorong terjadinya supremasi hukum dan hak azasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat, Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal – hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan kebenaran dan keadilan, sementara pada pada pasal 4 : Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Melalui Via telepon Ketua DPP Assosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) Drs. Maripin Munthe menegaskan sanksi kepada mereka yang menghalang – halangi kerja wartawan, diatur dalam pasal 18 UU tentang Pers menyatakan : “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat, atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta.

By Redaksi
Komentar Anda

Berita Terkini