MEDAN,MOLTODAY.COM |Pemerintah Kota Medan hingga saat ini masih menunggu pemerintah provinsi Sumatera Utara untuk membayar hutang Dana Bagi Hasil (DBH), kepada Pemko Medan sebesar Rp.1,3 triliun Rupiah. Akibat belum terealisasinya pembayaran hutang DBH Pemprovsu ke Pemko Medan, berdampak terhambatnya pembangunan di Kota terbesar ke tiga di Indonesia ini. salah satu yang terlihat jelas adalah buruknya manajemen persampahan yang menjadi sorotan dari berbagai pihak saat Kota Medan mendapat predikat kota terkotor.
Hal inilah yang diutarakan oleh anggota Komisi D DPRD Kota Medan, H.Ilhamsyah kepada wartawan beberapa waktu lalu. Politisi dari partai Golkar Kota Medan ini menyampaikan, masalah persampahan tidak terlepas dari manajemen keuangan, sehingga jika sudah masuk kedalam manajemen keuangan, tentu Pemko Medan harus mencari sumber dana dan salah satunya DBH, yang merupakan salah satu komponen pajak yang menjadi hak pemeritah Kota Medan.
“ Kita minta pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar segera merealisasikan pembayaran utang DBH kepada Pemko Medan, yang tunggakannya sejak tahun 2017 hingga 2018 lalu berkisar 600 miliar lebih,” ujarnya.
Dikatakan Ilhamsyah, "karena sepengetahuannya uang DBH sudah dimasukkan kedalam APBD untuk pembangunan. Keterlambatan dalam merealisasikan pembayaran DBH bukan hal yang baru, sebab dari tahun ke tahun persoalan ini selalu muncul, siapapun pemimpinnya,’” terangnya.
Ilhamsyah berharap di Tahun 2019, DBH sebaiknya langsung di transfer ke Pemko Medan dan teknisnya biarlah Pemko Medan yang memikirkan dan jangan lagi melalui Pemprov Sumut. “ Sebab dana tersebut sangat dibutuhkan untuk pembangunan,” ucapnya.
Sementara itu dikesempatan yang sama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Medan, Irwan Ritonga mengungkapkan, hingga kini utang Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Pemko Medan sebesar Rp.1,3 triliun belum dibayarkan sampai sekarang.
Adapun rincian alokasi dana bagi hasil tersebut adalah penyaluran kurang bayar 2017 sebesar Rp. 165.126.159.437 Penyaluran estimasi kurang bayar 2018 sebesar Rp. 434.776.679.220 dan penyaluran estimasi 2019 sebesar Rp. 741.323.463.976“ Jika ditotal DBH yang belum dibayarkan tersebut sebesar Rp. 1.341.226.302.624,” ujar Irwan sembari dia mengatakan, yakin utang tersebut akan dibayarkan pihak Pemprovsu tahun ini.
Ditambahkan Irwan, Pemprovsu sudah berkomitmen untuk melunasi tunggakan DBH ke Kabupaten / Kota dengan alokasi Rp. 3 triliun. “ Tapi komitmen itu berdampak kepada penyaluran Bantuan Keuangan Provinsi dan rencananya tidak ada tahun ini. Meski begitu, belum tahu berapa tunggakan DBH yang akan dibayarkan Pemprov Sumut, apakah lunas atau tidak, nanti kita lihat lagi hasil evaluasi APBD 2019 di Pemprov Sumut, biasanya mereka beritahu berapa yang mau dibayarkan,” terang Irwan.
Sementara Walikota Medan T.Dzulmi Eldin ketika ditemui usai mengikuti rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, mengaku telah menyurati Pemrov Sumut agar segera membayarkan hutang DBH tersebut. Karena itu merupakan hak dari pada Pemko Medan.
“Kita sudah surati untuk bisa segera dibayarkan Dana Bagi Hasil itu,” kata Eldin, namun tidak menjelaskan kapan surat tersebut dikirim dan ditindak lanjuti", terangnya.
Penulis: Redpel/Amsari
Editing: Redaksi