Polda Sulsel Gulung Sindikat Penipuan Online Internasional, Salah Satu Pelaku WNA

author photo

Moltoday.com-Sulsel |Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil membongkar sekaligus menggulung para pelaku sindikat penipuan secara online.


Setengah miliar lebih Uang Korban MM digulung ludes oleh sekelompok orang yang pelaku bernama EJ (WNA), TH (INDO), M (INDO), JPA (INDO)  pada Senin (17/12/2018) yang lalu.[cut]

Dihimpun redaksi, Pelaku bernama Ernest B Johson alias Chiko (WNA) menginvite korban melalui akun FB, kemudian pelaku berkenalan dengan korban.

Komunikasi yang rutin selama beberapa Minggu oleh pelaku melalui chatingan kepada korban untuk membuat hubungan lebih akrab.

Satu saat, pelaku chat kepafa korban menyampaian niatnya menginvest sejumlah uang kepada korban sebesar USD 1.200.000, dan pelaku menyampaikan bahwa uang tersebut akan dikirim ke alamat korban. 

Beberapa hari kemudian korban dihubugi oleh orang yg berbeda beda yang mengaku anggota pelaku, bernama Tuti Hariyani (INDO), Maria (INDO), Jenieva Putri Angreni (INDO), meminta agar Saat korban untuk mengirimkan sejumlah dana sebagai uang pajak dan uang administrasi. Korban pun menyetujui permintaan anggota pelaku dan  mentransfer uang berkali kali ke rek Bank yanh berbeda beda dengan total mencapai +/- Rp. 640.000.000,- 

Akibat kejadian ini Tiga orang  Pelaku Telah ditangkap dan diamankan di Jakarta oleh Subdit cyber Polda Sulsel yang dipimpin oleh Kasubdit 2 dan unit Cyber Polda sulsel , bersama pelaku turut disita  barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya
1. 11 unit HP
2. 1 unit Laptop
3. Uang +/- Rp. 20.000.000,-
4.16 buku tabungan
5. 4 lembar uang kertas dollar @100 USD
6. 2 lembar kartu ATM

Kini pelaku harus mempertanggung Jawabkan Perbuatan mereka. yang dijerat dengan Psl 28 ayat (1) jo Pasal 36 jo Psl 51 ayat (2) dan atau Pasal 35 jo Psl 51 ayat (1) UU RI No 19 thn 2016 ttg perubahan atas UU RI No 11 thn 2008 ttg ITE jo psl 55 KUHP ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondany didampingil Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Yudhiawan dalam Press Release Jumat (4/1/2019)

Ditempat terpisah Kapolda sulsel mengapresiasi Keberhasilan anggotanya Mengungkap Kasus yang sangat meresahkan ini, "Ini bentuk keseriusan polda sulsel dalam menangani kasus penipuan yang menggunakan IT ! mari hindari Jeratan UU ITE karena ancaman hukumannya sangat berat" pungkas Jenderal umar.

Edting by redaksi
Sumber Tribratanewspoldasulsel.com
Komentar Anda

Berita Terkini