Polres Sergai Mengamankan Salahsatu Oknum PNS Dugaan Terkait Pencabulan Terhadap Keponakannya

author photo

SERGEI,MOLTODAY.COM  |Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort polres serdang bedagai Kabupaten Serdang Bedagai propinsi sumatera utara. mengamankan salahsatu Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SNL (45) yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan asusila pencabulan. 

Sesuai hasil temuan pelaku merupakan warga desa Bakaran Batu, kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, propinsi Sumatera Utara.[cut]

Korban bernama bunga (17) nama samaran yang masih terbilang hubungan keluarga dengan tersangka SNL yang dimana istri tersangka SNL dengan ayah korban merupahkan masih saudara kandung, sehingga tersangka SNL nekat melakukan perbuatan cabulnya dengan meremas payudara korban. Bahkan tersangka SNL tega menggesekkan alat kelaminnya ke paha korban.

Atas perbuatan tersangka SNL, akhirnya pihak keluarga korban RN (61) melaporkan hal ini ke Polres Sergai sesuai laporan Polisi Nomor : LP / 305 / XII / 2018 / SU / RES SERGAI tanggal 01 Desember 2018. Atas laporan korban sehinggga team Unit Opsnal PPA melakukan penangkapan terhadap pelaku SNL di kediamannya. Senin (7/1/2019) sekitar pukul 16:30 WIB.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Sisworo melalui KBO Satreskrim, Iptu Adi Santika kepada Awak Media. Rabu (9/1/2019).

Dikatakan, Kejadian pada hari Senin 24 September 2018 tepatnya sekitar pukul 21:00 WIB. Dimana tersangka SNL melakukan perbuatannya di rumahnya 
terhadap korban Bunga di Dusun IV Kelapa tinggi, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

Pihak keluarga Bunga mendapatkan informasi  pada akhir Bulan Oktober 2018 lalu. Bahwa korban telah dicabuli oleh tersangka SNL Kemudian orang tua korban mendatangi rumah tersangka dengan maksud menjemput anaknya agar tidak lagi tinggal bersama Pelaku.

Lanjut dijelaskan Iptu Adi Santika Korban Bunga menuturkan kepada orang tuanya bahwa “dia pernah meremas payudaraku dan menggesekan alat kelaminnya ke paha ku”. tutur korban di tirukan Adi Santika. Namun saat itu juga tersangka menyangkal perkataan korban, kemudian orang tua korban membawa korban untuk tinggal bersama orang tuanya.

”Saat ini pelaku di amankan oleh Sat Reskrim Polres Sergai dan diserahkan ke penyidikan Unit PPA untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 82 ayat.1 UU RI No. 35 Th. 2014 Tentang Pelindungan anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelas Adi Santika. 

By Mend
Komentar Anda

Berita Terkini