Seleksi CPNS Pemda Karo lulus 318 orang dari keseluruhan 674 Orang

author photo


Karo   lBupati Karo Terkelin Brahmana melalui Plt BKD kabupaten karo Mulianta Tarigan telah menerima surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/B5202/XII/18.01 tanggal 29 Desember 2018 perihal penyampaian hasil integrasi nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Karo Tahun 2018, dalam surat tersebut di beritahukan hasil akhir dari seleksi CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Tahun 2018, Ujar Mulianta setelah berkas ditandatangani Bupati Karo Kamis  (4/1) pukul 18.00 wib diruang kerja dinas Bupati Karo Kabanjahe.

Jumlah peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB); 674 orang dan yang lulus 318 orang, dengan rincian: eks honorer K-2: 2 orang, guru: 221 orang, kesehatan: 66 orang, tenaga teknis: 29 orang. Si la lulus 356 orang. Formasi yg tidak terisi 33 jabatan. Antara lain: dokter spesialis 10 orang, guru TIK 9 orang, sanitarian 8 orang, radiografer 5 orang, pengelola penyehatan lingkungan 1 orang.


Ditegaskan dalam surat tersebut bahwa yang dinyatakan lulus seleksi CPNS
di Lingkungan Pemerintah Kab. Karo Tahun 2018 adalah pelamar dengan keteranganPl/L/ P2/L/ P2/L-1/ P2/L-2. Untuk itu agar masyarakat mudah memahaminya dan mengerti arti dari kode tersebut, dapat kita uraiakan dibawah, "

"P1/L adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan
peringkat terbaik  dan setelah
dilakukan integrasi Hasil SKD-SKB dinyatakan sebagai Lulus Seleksi Akhir CPNS, P2/L adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan ketentuan peringkat terbaik dan setelah dilakukan integrasi Hasil SKD-SKB dinyatakan sebagai Lulus Seleksi Akhir CPNS, P1/TL adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dan setelah dilakukan integrasi Hasil SKD-SKB dinyatakan sebagai Tidak Lulus Seleksi Akhir CPNS karena tidak masuk peringkat dalam formasi, P2/TL adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan ketentuan peringkat terbaik dan setelah dilakukan integrasi hasil SKD-SKB dinyatakan sebagai Tidak Lulus Seleksi Akhir CPNS karena tidak masuk peringkat dalam formasi, P2/L-1 adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dan setelah
dilakukan integrasi Hasil SKD-SKB dinyatakan sebagai Lulus Seleksi Akhir
CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan pendidikan yang sama, P2/L-2 adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan
peringkat terbaik  dan setelah dilakukan integrasi Hasil SKD-SKB dinyatakan sebagai Lulus Seleksi Akhir CPNS setelah perpindahan formasi antara jabatan/ pendidikan yang sama P1/TH adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik tetapi tidak
 hadir pada pelaksanaan SKB sehingga setelah dilakukan integrasi Hasil SKD-
SKB dinyatakan sebagai Tidak Lulus Seleksi Akhir CPNS karena tidak masuk
peringkat dalam formasi, P2/TH adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik tetapi tidak hadir pada pelaksanaan SKB sehingga setelah dilakukan integrasi Hasil SKD-SKB dinyatakan sebagai Tidak Lulus Seleksi Akhir CPNS karena tidak masuk peringkat dalam formasi."Jelas Mulianta

Hasil akhir kelulusan setelah kita amati dan lihat sesuai surat yang kita terima maka Jumlah peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 674 orang, dinyatakan  lulus 318 orang, dengan perincian eks honorer K-2 sebanyak 2 orang, guru 221 orang, kesehatan66 orang, tenaga teknis 29 orang. Paparnya

Sambung Mulianta,tingkat kelulusan yang tidak lulus ada sebanyak  356 peserta, sedangkan  Formasi yg tidak terisi ada  33 jabatan, Antara lain dokter spesialis 10 orang, guru TIK 9 orang, sanitarian 8 orang, Radiografer 5 orang, pengelola penyehatan lingkungan 1 orang, Bebernya

Bagi peserta yang lulus sesuai kategori diatas dan sudah kita tayangan di website kab. Karo, silahkan lihat dan selanjutnya bagi  peserta yang lulus wajib Melengkapi berkas pada tanggal 14 s/d 18 Januari 2019 pada jam kerja bertempat di Badan Kepegawaian Daerah Kab. Karo, "Sebutnya

Terkait item yang harus dilengkapi ada 14 item, namun lebih bagus silahkan datang ke BKD untuk lebih jelasnya, dan saya menghimbau bagi peserta yang lulus agar mematuhi aturan yang telah ada dalam hal melengkapi berkas, Apabila pelamar yang dinyatakan lulus tidak hadir atau tidak melengkapi berkas lamaran yang dibutuhkan pada tanggal 14 s/d 18 Januari 2019, maka yang bersangkutan dinyatakan Gugur. Tegasnya.(Daris.K)
Komentar Anda

Berita Terkini