Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik H. Anif dan keluarganya, Hakim Minta Hadirkan Ijek.

author photo

Medan   lAbdul Hasiholan Siregar alias Asiolan (46) Warga Jalan Panglima Denai No.47 Kel.Denai Medan Denai / Desa Karang Gading Dusun IV Kec.Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Jalani sedang perdana di ruang Cakra V Pengadilan Nengeri (PN) Medan Senin.(14/1) sore

Pada sidang perdana ini majelis hakim yang dipimpin Dominggus Silaban yang menyidangkan terdakwa terkait kasus pencemaran nama baik H. Anif (Saksi korban) yakni Abdul Hasiholan Siregar meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Musa Rajekshah (Ijek) ke pengadilan sebagai saksi.

Dalam persidangan itu Dominggus juga mengatakan karena Musa Rajekshah disebut-sebut dalam kasus ini sebaiknya dihadirkan kepersidangan.

"Ini kan yang dihina H. Anif dan keluarganya, tapi ada juga disitu (Surat Dakwaan) nama Musa Rajekshah. Nanti JPU, tolong dihadirkan beliau sebagai saksi dalam kasus ini ya. Soalnya namanya ada dalam dakwaan terdakwa" kata Hakim Ketua Dominggus Silaban.

Menanggapi permintaan Hakim Ketua, JPU Lince Rosmini dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengaku akan mengupayakan menghadirkan Wakil Gubernur Sumut tersebut.

"Iya Pak hakim, nanti kami hadirkan. Nanti pekan depan kita hadirkan saksi korban (H. Anif), Pak Hakim," ucap Rosmini.

Sebelumnya, saat pembacaan dakwaan, JPU Lince Rosmini mengatakan perbuatan Abdul Hasiholan Siregar selaku pemimpin redaksi website www.medanseru.co terbukti bersalah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Perbuatan terdakwa diancam dengan pidana primer dalam pasal 27 ayat 3 dan subsider dalam pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ucap JPU.

Dalam dakwaannya JPU menerangkan saat itu terdakwa pada (27/7/2015) dan (16/10/2015) bertempat di Jalan Gaperta No.11 Medan Helvetia dinilai dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

"Pada tanggal 21 Oktober 2015 sekira pukul 13.30 Wib saksi korban H. Anif menerima berita dari keluarganya Musa Rajekshah tentang adanya pemberitaan di media online website www.medanseru.co  yaitu : KPK Tahan Anif Shah dan Ajib Shah, Alhamdulillah Ribuan KK Teraniaya di Sumut Hidup Tenang," pungkas JPU membacakan dakwaan.

Menanggapi dakwaan yang disematkan kepadanya, terdakwa Hasiholan membantah adanya perbuatan darinya untuk menghina keluarga H. Anif. Terdakwa berujar bahwa selama ini dirinya adalah orang yang sangat dekat dengan pengusaha tersebut.

"Keberatan Pak Hakim. karena ini keluarga pak H. Anif ini sudah saya anggap seperti keluarga saya sendiri. Bahkan adiknya Anuar Shah ikut membiayai harian topkota tempat kerja saya dulu," ujarnya berdalih.

"Si Dodi Susanto yang menyebarkan ini, saya gak ada, karena waktu itu saya sakit," sambungnya.

Mendengar sanggahan dari terdakwa, Hakim Dominggus Silaban mengatakan terdakwa untuk menunggu proses pengujian barangbukti dan fakta-fakta dalam persidangan nantinya.

"Makanya sidang ini kita laksanakan untuk menguji itu semua. Persidangan inilah sebagai pembuktian," pungkas Dominggus (red)
Komentar Anda

Berita Terkini