Tak Lolos Sertifikasi, Kantor Uji Kendaraan Bermotor (KIR) Dinas Perhubungan Kabupaten Karo Terpaksa DiTutup

author photo
Ket foto: Kantor Bidang pengujian berkala kenderaan bermotor di kaban Jahe tampak sepi , pasca dinyatakan tak lolos sertifikasi oleh Menteri perhubungan
KARO,MOLTODAY.COM  |Kantor pengujian kendaraan bermotor dinas perhubungan (Dishub) Kabupaten Karo yang selama ini menumpang pada lahan/aset pemerintah provinsi Sumatera Utara di jalan Meriam  Ginting no 2, tepatnya di seberang Mesjid Raya Kaban jahe, terpaksa menghentikan seluruh aktifitas pengujian kendaraan atau uji KIR bagi kendaraan angkutan barang dan penumpang hingga batas waktu yang belum ditentukan.[cut]


Gelora Fajar Purba ,SH ,MH yang menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karo menjelaskan, "Penghentian dilakukan menyusul adanya surat pemberitahuan dari Dirjen Perhubungan Darat Nomor AJ.402/17/15/DRJD/2018 , Dalam surat tersebut maka dimohonkan kepada 16 Daerah yg ada di seluruh Provinsi se sumut salah satunya Kabupaten Karo  yang melaksanakan Pengujian kenderaan bermotor agar segera melengkapi persyaratan sesuai peraturan perundang undangan yg mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kenderaan pasal 122 menyatakan bahwa Pengujian Kenderaan bermotor hanya dapat dilakukan oleh unit pengujian yg memiliki Prasarana dan Peralatan pengujian(Gedung Uji  dan Alat Uji) yg akurat didukung oleh Tenaga Penguji yg memiliki Sertifikat Kompetensi Penguji Kenderaan Bermotor," Katanya 

Gelora menambahkan, "Bahwa hingga saat ini berhubung Kondisi Eksisting yang ada di Dishub Karo sebagai pelaksana Pengujian Kenderaan bermotor dalam memberikan pelayanan belum menggunakan peralatan pengujian dan gedung uji seperti yang diamanahkan peraturan tersebut dan merujuk kepada surat Menteri Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat diatas , yang  menjelaskan bahwa apabila tidak segera dilengkapi/dipenuhi persyaratan Pengujian Berkala Kenderaan Bermotor maka Pengujian Tidak dapat dilanjutkan untuk menyelenggarakannya.[cut]

Untuk itu, Pengujian dapat dialihkan kedaerah lain terdekat , yaitu daerah yang telah terakreditasi, Istilahnya numpang uji atau dapat diserahkan kepada Agen Pemegang Merek(APM) atau pihak swasta yang berminat untuk berinvestasi dibidang pengurusan pengujian berkala.
Dengan alasan tersebut diatas maka mulai tgl 21 Desember 2018 kegiatan PKB pada Dishub Karo telah dihentikan sementara sampai waktu yg belum ditentukan,"

Dishub Karo sudah memohonkan Kerjasama pelayanan pengujian ke Dinas Perhubungan Kota Medan  Dan Kabupaten Dairi sehingga Dishub Karo untuk sementara waktu melaksanakan penerbitan Surat Rekomendasi Numpang Uji, Kami juga mohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Karo atas ketidaknyamanan pelayanan ini," Jelas Kadishub Kabupaten Karo Gelora Fajar Purba mengakhiri.

By Daris Kaban
Editing by redaksi
Komentar Anda

Berita Terkini