Warga Jl. Gelas Dan Belanga Berorasi Di Kantor Pemko Medan

author photo

Medan   l Warga Jalan Gelas dan Belanga Kelurahan Medan Petisah  yang berjumlah puluhan mendemo Kantor Wali Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis, Kamis (24/01), mendesak Drs HT Dzulmi Eldin MSi selaku orang nomor satu di Kota Medan untuk menghentikan pembangunan arpatemen De’Glass Residence yang berlantai 26.

Para warga pengunjuk rasa melalui Pemko Medan, meminta pengusaha properti untuk memperbaiki rumah warga khususnya di sekitar lokasi pembangunan apartemen  yang mengalami keretakan akibat getaran-getaran ketika melakukan pemancangan paku bumi.

“Kami kemari untuk mendesak Wali Kota Medan untuk menghentikan pembangunan apartemen D’Glass Residence dan pengusaha harus mengganti rumah kami yang mengalami kerusakan. Kami ingin nyaman, tenang dan tentram serta tidak bising,” teriak pengunjukrasa di depan gerbang utama kantor pemerintah Kota Medan itu.

Zainuddin selaku Kordinator lapangan ketika dimintai komentarnya menyebutkan, aksi yang dilakukan itu merupakan sikap protes terhadap kesewenangan pengusaha yang tanpa setuju warga membanguan apartemen D’Glass Residence dengan 26 tingkat.

"Kamipun curiga ada permainan dalam pengeluaran izin IMB (Izin Mendirikan Bangunan) nya. Sebab, menurut korlap aksi unjukrasa ini, izin baru keluar harus ada persetujuan dari warga sekitar lokasi pembangunan apartemen itu. Nah, sampai saat ini warga tidak pernah menyetujuinya. Jadi kenapa bisa membangun, berarti tanda tanya besar,” ujarnya.

Lanjut Zainuddin,"Kami akan mempertanyakkan hal tersebut,dan bila perlu akan melayangkan surat keberatan seluruh pihak terkait agar permasalahan ini menjadi transparan. “Kita mau persoalan ini tidak berlarut-larut.Dan kalau ada pejabat yang bermain api segera diproses secara hukum yang berlaku,”tegasnya.

Diakuinya, pernah dua kali mengadakan pertemuan di kantor camat, namun pertemuan tersebut gagal alias tidak ada titik temunya.   Kami sudah curiga sebelum berlangsungnha pertemuan warga diminta mengisi daftar hadir.Apakah tanda tangan kehadiran kami itu dijadikan dasar, bahwa warga setuju untuk mengeluarkan Izin nya, kalau memang demikian berarti mereka pembohongan,” ungkap Zainuddin.(AMS)
Komentar Anda

Berita Terkini