7 Bulan Buron, Dua Pelaku Ranmor Keok di Polsek Medan Helvetia

author photo

Ikuti terus informasi dan berita terhangat di Moltoday.com.....Dan Redaksi juga menerima kiriman informasi dan berita di sekeliling Anda, kirim ke : 0813 7575 5988

Publisistik  : Bucos
Editor         : Redaksi

MEDAN,MOLTODAY.COM   Selama 7 bulan buron lamanya, akhirnya 2 orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi dilokasi TKP tepatnya berada di Jalan Pembagunan Komplek Pondok Surya Blok III No.103, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia pada hari Jumat (17/8/2018) lalu berhasil diringkus pihak petugas Kepolisian dari Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia.

Menurut keterangan yang diperoleh wartawan, awalnya kedua pelaku yang sempat viral di Medsos (Media Sosial, red) tersebut yang sudah sekian lamanya buron akhirnya berhasil di tangkap Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia pada hari Jumat (22/02/2019) sekira Jam 08.00 WIB.

Disamping itu menurut kronologis yang ada berawal dimana tepat pada hari Jumat (17/02/2018), sebelum kejadian dimana korban Trisna bertamu ke rumah sepupuhnya yang berada di Jalan Pembagunan Komplek Pondok Surya Blok III No.103, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia yang kemudian korban pun memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih BK 6351 AEF miliknya tepat berada di lokasi tempat teras rumah sepupuhnya dalam kondisi stang sepeda motornya  terkunci.

Merasa telah aman memarkirkan sepeda motornya tersebut, selanjutnya  korban langsung masuk kedalam rumah saudaranya tersebut. Kemudian tepat sekira Jam 20.30 WIB dimana korban hendak turun ke lantai 1 rumah yang kemudian oleh korban Trisna langsung mendegar suara sepeda motornya telah menyala. Penasaran akan menyalanya sepeda motor kesayangannya tersebut, selanjutnya korban langsung mengintip  dari balik jendela.

Korbanpun langsung sangat terkejut melihat pelaku pergi membawa khabur sepeda motor jenis metic Honda Beat putih miliknya.

Merasa terkejut mendapatkan sepeda motornya dibawa khabur pelaku pencuri, kemudian Trisna langsung menemui sepupunya dan meminta agar segera  memeriksa rekaman video CCTV untuk melihat para pelaku yang telah membawa khabur sepeda motor miliknya dari teras rumah sepupuh korban.

Tak terima sepeda motornya dicuri oleh tamu tak diundang, selanjutnya korban langsung mendatangi Polsek Helvetia dan membuat laporan pengaduan.

Oleh pihak Polsek Helvetia yang mendapat laporan pengaduan tersebut langsung ditindaklanjutin.

Selanjutnya Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hj.Trila Murni SH melalui Panit 1 Reskrim IPTU S Sebayang, SH langsung  memerintahkan Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia melakukan penyelidikan.

Dari berbagai proses yang ada dilakukan meskipun memakan waktu yang lama, akhirnya berhasil dimana tepat pada hari Jumat (22/02/2019) sekira Jam  08.00 WIB, petugas Team Pegasus Polsek Helvetia yang dipimpin langsung  oleh Panit II IPDA Suyanto Usman Nasution, SH setelah menerima adanya  infomasi dari masyarakat bahwa tersangka M.Alrafik (38) warga Jalan Karya 2 Gang Rela No.07 Desa Helvetia, Kelurahan Sunggal Deliserdang sedang di rumahnya.

Takut buruanya khabur, selanjutnya tanpa membuang-buang waktu yang kemudian Team Pegasus Polsek Helvetia pun langsung melakukan proses pengintaian terhadap tersangka.

"Setelah kita mendapat informasi dari masyarakat yang selanjutnya oleh Team kita saat lakukan pengintaian melihat tersangka sedang berboncengan keluar dari rumahnya pergi untuk mengantarkan anaknya ke sekolah. Kemudian Team kita yang ada langsung mengikuti tersangka sampai ke lokasi  Jalan Ringroad tepatnya berada  disimpang Jalan Amal Sunggal dan tanpa buang-buang waktu langsung saja tersangka kita ringkus," kata Panit 1 IPTU S Sebayang kepada wartawan, Senin (25/02/2019).

Setelah seorang tersangka di amankan, selanjutnya petugas Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia kemudian langsung melakukan pengembangan lewat adanya pengakuan tersangka saat di intrograsi dimana dirinya mengakui jika dirinya bersama satu orang rekannya Eko Erisdianto (37) warga yang tinggal di Jalan Teuku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Barat ikut menjalankan aksi pencurian terhadap sepeda motor milik korban tersebut.

Tak butuh waktu yang lama lagi, kemudian rekan tersangka Eko Erisdianto akhirnya berhasil di tangkap petugas Pegasus Polsek Helvetia dari tempat kediaman rumahnya lewat proses pengembangan yang ada dilakukan.

Selain tersangka Eko diamankan petugas juga turut serta berhasil m
engamankan alat bukti dari tersangka yang di gunakan saat melakukan aksi.

Adapun alat barang bukti menurut Iptu Sebayang mengatakan yang turut diamankan petugas dari tersangka yakni empat alat kunci T, 3 gagang kunci T, 1 unit sepeda motor Honda mobilio putih BK 1596 IH yang digunakan tersangka untuk berkeliling guna mencari sasaran kejahatannya dan 1 HP merek Nokia warna biru.

"Jadi itulah beberapa alat barang bukti yang telah kita amankan selain kedua orang tersangka ini. Untuk itu, kedua tersangka akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," papar Panit 1 Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu S Sebayang,SH dihadapan media.
Komentar Anda

Berita Terkini