Bandar dan Pengguna Sabu Terjaring Polsek Perdagangan

author photo


Dilaporkan  : Simon N
Editor           : Simon/Bern-Redaksi

SIMALUNGUN,MOLTODAY.COM   | Edi Tuahman Purba alias Tuah (39) bandar Narkoba jenis sabu dan 4 (empat) tersangka lainnya tak berkutik saat ditangkap Polisi Sektor Perdagangan Polres Simalungun pada Sabtu, 09 Februari 2019 kemarin. Ia nya (Tuah) ditangkap di samping dapur rumahnya di Huta V Nag. Dolok Parmonangan Kec. Pematang Bandar Kab. Simalungun, sekira 14:30 Wib.

Kabar yang dihimpun redaksi, Tuah ditangkap adanya informasi warga yang diterima Polsek Perdagangan, bahwa di rumah Tuah (Tersangka) sedang melakukan transaksi Narkoba jenis sabu. Laporan tersebut diterima Kapolsek Perdagangan Polres Simalungun AKP Supendi, S.H, MH., sekira 13:00 Wib.

Atas info tersebut Kapolsek Perdagangan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Zikri Muamar, S.I.K melakukan penyelidikan bersama anggota unit lidik ke TKP.

Setiba di lokasi TKP yang di inormasikan, unit lidik menemukan 5 (lima) orang laki-laki yakni, Risma Saragih als Risma (39), Asri Kusworo als Benget (41), Mahandre als Andre (25) dan YD als YDS (17), serta Edi Tuahman Purba. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar diduga berisi Narkotika jenis Sabu serta 2 (buah) plastik klip kosong ukuran kecil dan 1 (satu) buah jarum suntik dari tangan tersangka Risma.

Tak sampai disitu, atas penemuan barang bukti tersebut, petugas menginterograsi Risma, dan pada Petugas Risma mengakui bahwa barang tersebut diproleh dari Tuah selaku Bandar. Pada Petugas Tuah tak bisa mengelak dan mengakuinya. Dan dari tangan Tuah ditemukan 6 (Enam) buah plastik klip ukuran kecil diduga berisi Narkotika Jenis Sabu, 80 (Delapan puluh) buah plastik klip ukuran kecil kosong dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Lipat warna putih. Tanpa berkutik Tuah pun mengakui pada Petugas bahwa barang haram jenis sabu diprolehnya dari seseorang yang bernama Heru als Iwan di Medan Tembung.

Selanjutnya kelima Tersangka pengedar dan pemakai diboyong ke Mako Polsek Perdagangan untuk di proses demi Hukum.

Kapolsek Perdagangan Polres Simalungun AKP Supendi, S.H, MH., membenarkan atas penangkapan tersebut dan kepada ke 5 Tersangka akan dilakukan pengembangan lebih lanjut dan proses hukum.
Komentar Anda

Berita Terkini