Dit Krimsus Polda Sumut Tangkap Pelaku yang Menyimpan Satwa Dilindungi

author photo



Ikuti terus informasi dan berita terhangat di Moltoday.com.....Dan Redaksi juga menerima kiriman informasi dan berita di sekeliling Anda, kirim ke : 0813 7575 5988

Publisistik  : Jhonsen Nainggolan
Editor          : Redaksi

SUMUT,MOLTODAY.COM  | Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumut, telah mengamankan seorang Adil Aulia (28) di rumahnya Jalan K L Yos Sudarso No. 05, Lingkunganl, Kel. Mabar, Kec Medan Deli Kota Medan, Prov Sumatera Utara. Pelaku diamankan karena menyimpan dan memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin di rumahnya pada Rabu (20/2).

Hal tersebut dipaparkan Dir Res Krimsus Poldasu, KBP Rony Santama kepada wartawan di depan gedung Ditreskrimsus Poldasu pada Selasa (26/2) siang.

KBP Rony juga mengatakan, pengamanan terhadap pelaku berkat adanya informasi yang diterima, dan selanjutnya Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Wira Prayatna, SH,S.Ik,MH bersama dengan Staf dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara dan tim melakukan pengecekan ke rumah yang diduga memiliki satwa yang dilindungi di Jalan KL. Yos Sudarso N0 5, Lingkungan l, Kelurahah Mabar Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Prov Sumateia Utara. Dan ditemukan satwa dilindungi di dalam ruangan khusus yang berada pada bagian belakang rumah berupa:
5 (lima) ekor Burung Kakatua Raja (Probosc'iger Aterrimus);
5 (lime) ekor Burung Kesturi Raja / Nuri Kabare (Psittrichas Fulgidus);
1 (satu) ekor Burung Rangkong Papan /'Enggang Papan (Bucerus Bicomis); 
1 (satu) ekor Burung Kakatua Maiuku (Cacatua Moluccensis);
1 (satu) ekor Burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulpurea);
3 (tiga) ekor Juvenil burung Kasuari Klambir Ganda (Casuarius Casuarius).

Masih kata Rony, diketahui pemiiik, merawat, memelihara dan memberi makan satwa dari satwa yang dilindungi tersebut bernama ROBBY (37) karyawan PDAM Tirtanadi Belawan, dan bernama Adil Aulia (28).

"Pada Petugas Adil Aulia mengaku satwa yang dilindungi tersebut dimiliki dan dipelihara sejak Desember 2018 dan atas kepemiiikan satwa yang dilindungi tersebut tidak memiliki lzin apapun dari Pihak yang berwenang", ucap Rony.

"Selanjutnya satwa-satwa tersebut disita dan diserahkan kepada pihak BBKSDA Sumut untuk dibawa ke Taman Wisata Sibolangit untuk penanganan lebih lanjut",sambung KBP Rony.

Berikut Adil Aulia beserta barang bukti lainnya, satu meter selang air, satu plastik ukuran ’4 Kg berisi berisi Kuaci, satu tabung tempat pengisian air minum-burung, satu tabung semprotan hewan burung, satu kotak berisi sarung tangan karet, satu set peralatan obat kesehatan burung, dan satu plastik ukuran 14 Kg berisi berisi buah Ketapang diboyong ke Mako.

Dijelaskan KBP Rony, tersangka telah melanggar UU Pasal 21 ayat (2) huruf a, "Setlap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”, dan terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sesuai dengan Pasal 4O ayat (2) Undang iUndang Negara RI. Nomor 05 tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
Komentar Anda

Berita Terkini