Jadi Bandar Sabu Setahun, Tembong Tak Berkutik Ditangkap Polisi di Rumahnya

author photo

Dilaporkan : Atumbukha Mendrova
Editor          : Redaksi

SERGAI,MOLTODAY.COM  Suriadi Als Tembong (41) warga Desa Celawan Wonosari Dusun V Pantai Cermin Kec. Pantai Cermin Kab.Sergai tak berkutik saat ditangkap personil Sat Narkoba Polres Sergai pada Senin (11/2) sekira 11:00 Wib. Ia nya ditangkap di rumahnya.

Penangkapan Tembong berdasarkan informasi yang diterima Polres Sergai dari masyarakat, bahwasannya tersangka adalah bandar narkoba yang sudah setahun lamanya dilakoninya.

Saat tim sergap personil Sat Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu melakukan lidik, terlihat tersangka sedang duduk santai di dalam rumahnya, Personil langsung melakukan penindakan dan penggeledahan di dalam rumah tersangka yang disaksikan oleh Kadus. Dan ditemukan di dapur diatas meja 2 (dua) paket sabu, 1(satu) timbangan elektrik, 1(satu) pipet ujung runcing , 1(satu) timbangan elektrik ,  212 (dua ratus dua belas), 1(satu) bh bong kecil,1(satu) bh kaca pirex dan kotak rokok merk sampoerna dan 1 (satu) buah mancis.

Selanjutnya tersangka diboyong ke Mako Polres Sergai untuk dilakukan proses penyidikan. Pada petugas Tembong mengakui sudah jalan setahun mengedarkan sabu di daerah Pantai Cermin, dimana sabu diperolehnya dari inisial I daerah Perbaungan.

Pada tersangka dijerat pasal 114 sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan.
Komentar Anda

Berita Terkini