Kakek Berusia 61 Tahun Ber pengidap Penyakit Jantung Pasrah Atas Vonis Hakim 9 Tahun Bersama Kerabatnya.

author photo
Teks foto
Tampak kedua terdakwa kakek berusia 61 tahun duduk di kursi pesakitan

Dilaporkan Redaksi Moltoday.com
Bern/Abdul

MEDAN,MOLTODAY.COM   | Tidak menjadikan alasan memiliki penyakit jantung seorang kakek berusia 61 tahun bernama Jula July bersama kerabatnya Doni Saputra pasrah divonis masing-masing 9 tahun dan di denda Rp 1 Miliar, Subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Sayuti.

BACA JUGA : Dituntut 8 Tahun Penjara Mantan Kades Sampali Awalnya Tegar, Usai Sidang Telihat Sedih

Menurut majelis hakim hukuman 9 tahun penjara tersebut telah penuh pertimbangan dijatuhkan kepada kedua terdakwa pemikul 1 Kg narkoba jenis sabu.

"Adapun salah satu pertimbangan yang  meringankan, Pria 61 tahun ia mengaku tengah mengidap sakit jantung dan membutuhkan perawatan khusus,"sebut Sayuti.

Dalam amar putusanmya Majelis Hakim Sayuti mengatakan perbuatan Jula July dan Doni Saputra terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mempertimbangkan terdakwa selama ini tengah melakukan perawatan jalan di RSUP H. Adam Malik lantaran mengidap sakit jantung atau Cardiovascular, namun terhadap terdakwa tetap harus dihukum sesuai perbuatannya," ucap Sayuti di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/2) sore.

"Mengadili terdakwa Jula July dan Doni Saputra dengan pidana penjara selama 9 Tahun, Denda Rp 1 Miliar, Subsider 3 Bulan Penjara," tambah Sayuti, yang mana putusan tersebut lebih ringan  4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Menanggapi putusan tersebut, Kakek Jula yang duduk berdampingan dengan Doni di kursi pesakitan tanpa didampingi penasihat hukumnya hanya bisa terdiam usai mendengarkan putusan majelis hakim. 

Diketehui sebelumnya JPU Juliana Tarihoran dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa Jula July dan Doni Saputra telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

"Kamis 19 Juli 2018, bertempat di pinggir Jalan Kamboja Kelurahan Setia Budi, Kecamatan Sunggal Kota Medan, Jula July menyuruh Ismail Hamda (terdakwa berkas terpisah) mengambil sabusabu dalam bungkusan plastik hitam dari Ibnu, yang saat itu mengendarai sepeda motor, bertamu ke kediamannya," ucap Juliana.

Sambung Juliana, Kala itu, terdakwa Jula July sedang berbincang-bincang dengan Ismail Hamda. Doni Saputra pun datang bergabung. Jula July pun menyuruh Doni Saputra untuk menyimpan Sabusabu dalam plastik hitam tersebut sembari menunggu pembeli datang membawa uang Rp 600 juta.

Tak lama berselang, Jula July menyuruh Doni Saputra untuk mendampinginya mengantarkan kristal haram tersebut ke pembeli yang tanpa keduanya ketahui merupakan personel kepolisian yang menyaru.

Naas, Keduanya pun ditangkap seketika oleh personel kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut. 

"Saat dikembangkan polisi juga menangkap Ismail Hamda dan Ibnu (berkas terpisah)," pungkas Juliana.

Editor:Redaksi Moltoday.com
Komentar Anda

Berita Terkini