Dilaporkan Redaksi Moltoday.com
Bern M
SERGAI,MOLTODAY.COM | Polres Sergai melaksanakan konfrensi PERS hasil dari giat Grebek Kampung Narkoba (GKN) yang telah dilaksanakan Sat Narkoba Polres Sergai.
Expose hasil giat Grebek Kampung Narkoba (GKN) langsung dipimpin dan dipaparkan Kapolres AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu,S.Sos.,SIK., didampingi Wakapolres Kompol HR.Sibarani, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, KBO Iptu Defta, Kanit Idik I Iptu P.Sinuhaji, Kamis (7/2) sekira 14:15 Wib, bertempat di halaman Mako Polres Sergai.
KLIK VIDEO
Di hadapan para awak media yang hadir, Kapolres Sergai memaparkan, dari hasil giat GKN yang dilaksanakan Sat Narkoba dibawah komando AKP Martualesi Sitepu, berhasil mengamankan 1 (satu) wanita dan 2 (dua) pemuda pada hari yang berbeda.
1. Senin (4/2) mengamankan seorang wanita bernama Siti Hajar Als Siajar (34) di Dsn. I Kampung Baru Desa Nagur Kec. Tanjung Beringin Kab.Serdang Bedagai, dengan barang bukti 1 (satu) helai plastik klip teransparan yg berisikan kristal warna putih yg diduga Narkotika jenis Shabu dgn berat brutto 0,20 gram dan 8 (delapan) bungkus helai plastik kosong serta uang tunai pecahan lima ribu dan pecahan sepuluh ribu dengan total Rp.200.000,-
2. Rabu (6/2) sekira 05.00 Wib subuh, tim Sat Narkoba berhasil mengamankan Muhammad Alfian Als Alfi, (30) warga Dsn.Ill Lingk Tempel Kel.Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab.Sergai. dan Muhammad Guntur Als Guntur,(29) warga Dusun lll Lingk Tempel Kel. Simpang Tiga Kec. Perbaungan, Sergai, dan petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 (tiga) helai plastik klip teransparan yang berisikan kristal warna putih, diduga Narkotika jenis Shabu dgn berat brutto 2,24 dan ratusan bungkus helai plastik klip kosong serta 2 (dua) timbangan eletrik dan 2 (dua) pipet ujung runcing.[cut]
AKBP Juliarman menjelaskan bahwa, Desa Nagur Kampung Baru Kec.Tanjung Beringin merupakan salah satu tempat peredaran narkoba (Kampung Narkoba) di Wilkum Polres Sergai. Sebelumnya pada Senin (4/2) sekira 16:30 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai dipimpin Kanit 2 Ipda Maruli Sihombing bersama anggota melakukan penyelidikan di TKP, dan didapatkan info bahwa salah satu pelaku peredaran narkoba bernama Siti Hajar Als Siajar. Kemudian petugas mendapatkan info bahwa tersangka sedang di dalam rumahnya, selanjutnya personil melakukan penggrebekan dan didapati Siajar sedang duduk di dapur. Didampingi Kepala Dusun, personil melakukan penggeledahan oleh Bripda Witha Saragih (Polwan) dan ditemukan di dalam Bra Siajar 1(satu) helai plastik klip transparan yang berisikan kristal putih yg diduga narkotika jenis Sabu, 8 (delapan) helai plastik kosong, 1(satu) pipet ujung runcing dan pecahan uang tunai Rp. 200.000 pecahan Rp.10.000 sebanyak 15 (lima belas) lembar dan pecahan Rp.5000 sebanyak 10 (sepuluh) lembar.
Namun ketika Siajar (tersangka) akan dibawa, massa berdatangan dan berusaha melepaskan tersangka, kemudian Ipda Maruli Sihombing menghubungi KBO dan Kasat Narkoba. Tim Opsal dan lainnya langsung dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu turun ke TKP selanjutnya Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses sidik.[cut]
Masih penjelsan Kapolres Sergai, pada target giat GKN Rabu (6/2) di Dusun III Kampung Tempel yang merupakan tempat peredaran narkoba. Sekira 05.00 Wib usai apel, Personil Sat Narkoba Polres Sergai yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu melakukan penggeledah satu rumah yang hasilnya kosong, oleh anggota mencurigai seorang laki laki yang sedang berjalan dan saat digeledah ditemukan 2 (dua) paket sabu dikantung celananya, dan laki-laki tersebut bernama Muhammad Alfian Als Alfi, (30). Pada petugas Alfi mengakui barang haram sabu tersebut diprolehnya dari temannya bernama Muhammad Guntur Als Guntur,(29). Didampingi Kepala Dusun, personil menuju kediaman Guntur, setiba di rumah kontrakan Guntur, isteri dan ibu mertuanya histeris menjerit jerit dan tidak berkenan membuka pintu. Teriakan istri Guntur sempat mengundang perhatian warga. Tak abis akal personil masuk melalui jendela belakang dan seluruh personil didampingi Kepala Dusun masuk ke dalam rumah Guntur kemudian menggeledah dan dilantai kamar belakang 1(satu) paket sabu, 1(satu) unit timbangan elektrik, 1(satu) pipet runcing dan dilobang closed di kamar mandi, 1(satu) unit timbangan elektrik dan 60 (enam puluh) helai kosong ditemukan dibawah jendela.
Akhirnya pada petugas Guntur mengakuinya, sudah sekitar 5 bulan berjualan sabu dengan pasaran 1 Gr dibeli seharga Rp.850.000, dijual dalam paketan Rp.50.000 dan Rp.100.000 mendapatkan keuntungan sekitar Rp.200.000,-
Kepada awak media, Kapolres Sergai mengatakan, pada ketiga tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Editor:Bern M/Redaksi Moltoday.com