Kedapatan Nyimpan Sabu 60 gram, Mantan Kades Bondowoso Dibekuk Polisi

author photo
Dok foto Detiknews

Posting by : Gugun Marpaung

BONDOWOSO,MOLTODAY.COM  Belkis Malik (40), mantan kepala desa Tangsil Kulon, Kecamatan Tenggarang dibekuk Polisi lantaran kedapatan menyimpan dan diduga menjadi pengedar narkoba. Dan dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sabu seberat 60,7 gram.

Diberitakan m.detik.com, Kapolres Bondowoso, AKBP Febriansyah menjelaskan, bahwa Polisi sudah lama mencurigai pelaku, Anggota langsung melakukan pengintaian. " Begitu fakta dan bukti kami nilai cukup sebagai pendukung, kami langsung bergerak ",Kamis (7/2)

Febriansyah juga menjelaskan, polisi memang mencurigai pelaku merupakan bagian dari peredaran narkoba antar kota. Bahkan, berdasarkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangannya, diduga pelaku sebagai pengedar.
"Sebelumnya kami sudah menangkap pelaku lainnya yang diduga jaringannya. Mereka mengaku mendapat barang-barang tersebut dari pelaku," imbuh mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Utara ini.

Menurut Febriansyah, tersangka bakal dibidik melanggar UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni pasal 114 ayat (1). Ancaman hukumannya paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 1 milyar.

Informasi lain yang didapat di kepolisian, Bilkis dibekuk di rumahnya beserta barang buktinya. Semula mantan kepala desa tersebut sempat mengelak. Namun setelah menggeledah rumahnya, polisi menemukan sabu cukup banyak.


Dari sabu yang ditemukan di rumahnya itu, Belkis masih tetap berkelit jika benda itu bukan miliknya. Tapi setelah didesak, barulah dia mengaku. Polisi kemudian membawanya ke kantor polisi berikut barang buktinya berupa sabu.

Sumber : m.detik.com
Editor    : Redaksi Moltoday.com
Komentar Anda

Berita Terkini