Kejari Binjai Gelar Pemusnahan Barang Bukti 29 Perkara Pidum

author photo

194 BB yang dimusnahkan dari 29 perkara

Dilaporkan : Edy Sjahril
Editor          : Edy/Redaksi

BINJAI,MOLTODAY.COM  | Kejaksaan Negeri Binjai menggelar pemusnahan berbagai barang bukti Tindak Pidana Umum. Pemusnahan barang bukti dibakar bersama PN Binjai, BNN, Wakil Wali Kota, Tokoh Masyarakat, Waka Polres di halaman kantor Kejaksaan di Jalan T Amir Hamzah, Selasa (20/2/2019)

Terlebih dahulu barang bukti yang dimusnahkan disesuaikan dengan berkas perkara.
Selanjutnya barang bukti yang dalam kondisi tersegel diletakan ke dalam tong besi, lalu dilumuri bahan bakar, selanjutnya disulutkan dengan api di ujung bambu panjang.
Kepala Kejari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar mengatakan bahwa ada 194 barang bukti yang dimusnahkan dari 29 perkara. Barang bukti dimusnahkan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.[cut]

"29 berkas yang kita tangani saat ini sudah berkekuatan hukum tetap sehingga bisa dimusnahkan. Ini sama-sama melakukan ini secara terbuka agar diketahui publik, tingkat bahayanya juga besar jika kita tidak melakukan pemusnahan," kata Kajari didampingi Wakil Wali Kota Timbas dan Waka Polres Kompol Hamdan.

Dijelaskan Kejari dari sekian banyak perkara Pidana Umum yang telah ditangani, narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi dan ganja masih yang paling dominan dibanding perkara pidum lainnya. Di antaranya perkara 1.500 pil ekstasi yang melibatkan Eks PM Yos Sudarso.
"Yang banyak di sini barang bukti perkara narkotika, jenis sabu, ekstasi dan ganja. Ada 4 Kg ganja, ekstasi ada yang 1.500 butir," jelas Kejari.

Kasi Pidum Ondo Purba diwawancarai awak media di ruangannya terkait perkara 1.500 butir ekstasi yang dimusnahkan diduga berbeda dengan yang dipaparkan Polres Binjai. Ondo menyatakan ekstasi yang dimusnahkan merupakan pelimpahan dari Polres Binjai dan dalam keadaan disegel.

Amatan awak media, warna dan logo ribuan ekstasi yang dimusnahkan tak sesuai dengan yang di berkas perkara. Dalam berkas perkara 1.500 ekstasi berwarna biru logo superman. Sedangkan yang dimusnahkan warna abu-abu bertekstur polos tanpa logo.
"Kita tidak mau ambil resiko. Waktu tahap dua, itu segel penyidik tidak ada kita buka. Kita cuma buka ketika di persidangan Majelis Hakim perintah buka. Jadi kalian bilang beda sama yang dimusnahkan, ya kalian tanya ke sana, ke polisi," katanya.

Saat dicecar terkait upaya kejaksaan dalam proses pengecekan kecocokan BB ekstasi dengan berkas yang diterima dari polisi, Ondo berdalih urusan BB bukan ranahnya. Ondo mengatakan ada Kasi Barang Bukti di Kejari Binjai yang lebih berwenang.

"Mengenai barang bukti, tupoksi kita kan sekarang sudah di dua tempat. Misal ini di tahap dua itu tersangka urusan kami, urusan barang bukti petugasnya sudah ada (Kasi BB). Misal ada temuan dia, harusnya mereka (Kasi BB) yang komplain," kata Ondo Purba.

"Itu BB Ekstasi Yos gak 1.500 lagi, itu sekitar 1.465 butir, sisanya untuk uji laboratorium," pungkas Ondo.
Komentar Anda

Berita Terkini