![]() |
| Illustrasi |
TANGERANG,MOLTODAY.COM - Penyalahgunaan jabatan dan wewenang kerap sekali tertangkap tangan oleh saber pungli. Ternyata Operasi Tangkap Tangan (OTT) tak membuat ciut para pelaku yang berkedok atas jabatan dan wewenang.
Kali ini dikabarkan yang terciduk dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) adalah Anggota Polri inisial[cut] AY berpangkat Brigadir yang melakukan pungli di tempat pelayanan, di jalan dan pemerasan serta markus dalam proses Penyidikan Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polda Banten, pada Kamis,14 Februari 2019 sekira 22:40 Wib.
Dihimpun redaksi, Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten telah melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelanggaran anggota Polri yang telah membebaskan terduga pelaku tindak pidana (psl 480 KUHP) yang telah diamankan di Mapolsek Pasar Kemis Polresta Tangerang, dengan menerima uang hasil pungli sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Informasi kronologis yang terhimpun, Pada Kamis (14/2) sekira 22:40 Wib, Penyidik telah membebaskan terduga pelaku tindak pidana (pasal 480 KUHP) a.n Mansubi yang telah diamankan di Mapolsek Pasar Kemis Polresta Tangerang.[cut]
Kemudian sekira 22:30 Wib Brigadir AY telah menerima uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari H.Saepudin (keluarga terduga pelaku) yang pada awalnya diminta untuk pembebasan Mansubi sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) namun disepakati dengan nilai uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) uang hasil Pungli sebesar Rp. 40.000.000,- tersebut disimpan di dalam kardus di bawah meja kerja Brigadir Ahmad Yani, SH yang berada di ruang Tim 2 Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis.
Adapun Barang Bukti (BB) yang di amankan oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten, sbb :
– Uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT)
– 1 (satu) lembar KTA polri a.n Brigadir AY.
Semoga dengan adanya berita ini, membuat sadar para aparat agar tidak melakukan hal serupa dan tetap menepati sumpahnya saat dilantik menjadi abdi negara.
Sumber : Nusantaranews86.com
– 1 (satu) lembar KTA polri a.n Brigadir AY.
Semoga dengan adanya berita ini, membuat sadar para aparat agar tidak melakukan hal serupa dan tetap menepati sumpahnya saat dilantik menjadi abdi negara.
Sumber : Nusantaranews86.com
