Ket foto H. Sabar Syamsurya Sitepu Anggota DPRD Medan |
Publisistik : A.1.Red
Editor : Redaksi
MEDAN,MOLTODAY.COM | Terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi pada anak dibawah umur yang terjadi beberapa waktu lalu, membuat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, H. Sabar Syamsurya Sitepu angkat bicara dan meminta Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto mengevaluasi kinerja Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), sebab terkesan lambat menindaklanjuti kasus-kasus kejahatan seksual tersebut (extra ordinary Crime).
Hal inilah yang dikatakan langsung oleh anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan, saat dikonfirmasi awak media ini melalui telepon selulernya, Selasa (26/2) sekitar pukul 17.00 WIB di Kota Medan.
“Jangan sampai kasus seperti ini terbiarkan, kalau dilakukan pembiaran langsung Laporkan ke Lembaga Perlindungan Anak,” katanya sedikit geram mengetahui permasalahan tersebut.
Gambar : Ada beberapa surat Tanda Tanda Bukti Lapor yang belum ditindaklanjuti. (Tim)
Mengetahui akhir akhir ini maraknya kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur,Syamsurya minta Kapolres Medan harus secepatnya memproses masalah tersebut, dan pelakunya harus mendapatkan hukuman yang sesuai. Sebab, dari perbuatannya itu, pelaku sudah mencederai psikologis kehidupan korbannya.
“Kapolrestabes Medan, tolong dikawal proses ini. Kenapa sudah lebih dari seminggu dibiarkan ? Seyogyanya ini kan sudah diproses. Kalau ada pembiaran seperti ini, kita takutkan akan terjadi lagi pelecehan seksual lain yang timbul di Kota Medan (wilayah hukum Polrestabes Medan-red). Pak Kapolrestabes, supaya dilihat itu anggotanya, adanya pengaduan pencabulan seksualitas yang memakan korban anak dibawah umur, namun sampai hari ini belum ada di BAP setelah selesai di visum, sementara pelaku masih berkeliaran seolah kebal hukum dan yang di sangsikan akan menambah korban baru lagi,” tegas Ketua Komisi A DPRD Kota Medan yang membidangi hukum ini.
Dari beberapa laporan yang ada, berikut adalah Tanda Bukti Lapor yang belum ditindaklanjuti :
1. Nomor : STTPL/236/K/I/YAN.2.5/2019/SPKT RESTA MEDN
2. NOMOR : STTPL/235/K/I/2019/SPKT RESTABES MEDAN
3. NOMOR : STTPL/243/K/I/2019/SPKT PERCU
4. NOMOR : STTPL/436/K/II/2019/SPKT PERCUT
5. Nomor : STTPL/392/YAN.2.5/K/II/2019/SPKT RESTABES MEDAN.