Kirain Juru Parkir, Ternyata Maling Motor

author photo
Ikuti terus informasi dan berita terhangat di Moltoday.com.....Dan Redaksi juga menerima kiriman informasi dan berita di sekeliling Anda, kirim ke : 0813 7575 5988


Publisistik  : Bucos
Editor          : Bucos/Redaksi

MEDAN,MOLTODAY.COM  | Pelaku maling motor Yamaha Scorpio no.pol BK 6704 CR warna hijau, Rizal Efendi alias Kucing (34) akhirnya tak berkutik saat diringkus polisi, tak jauh dari lokasi kejadian, di kawasan Jalan Pabrik Tenun Medan pada hari Jumat (22/02/2019) tepatnya sekitar Jam 22:30 Wib.  

Dari keterangan yang diperoleh menyebutkan, awal sebelum kejadian dimana korban Ali Gunarto Bancin (23) warga Asrama Yon Zipur Jalan Kapten Muslim Medan sedang asyik duduk-duduk minum kopi di warung dan memarkirkan sepeda motor miliknya di depan warung dengan keadaan stang terkunci. Beberapa saat kemudian datang pelaku dan berpura-pura duduk diatas sepeda motor. Melihat gelagat tersangka, korban tidak menaruh kecurigaan bahkan korban pun mengira jika pelaku sebagai petugas tukang parkir.

Melihat kondisi aman yang selanjutnya pelaku langsung merusak bagian kunci sepeda motor milik korban dengan memakai alat kunci liter T. Usai berhasil merusak kunci sepeda motor korban, kemudian pelaku Rizal Efendi alias Kucing (34) warga Jalan Pabrik Tenun Simpang Gg Suro Kec. Medan Petisah ini pun langsung diam-diam mendorong sepeda motor milik korban.

Namun apes betul nasib pelaku dimana aksi perbuatannya langsung diketahui korban yang selanjutnya korban berusaha mengejar pelaku sambil berteriak maling.

Dan saat bersamaan dimana petugas Team Pegasus Polsek Medan Baru yang sedang melaksanakan mobile (Patroli, red) di seputaran lokasi TKP yang mendengar suara keras teriakan korban langsung berusaha mengejar pelaku dan alhasil berhasil akhirnya pria pengangguran berhasil diringkus petugas dan langsung mengamankan pelaku ke Mako Polsek Medan Baru guna kepentingan proses penyelidikan selanjutnya.

Tak hanya itu, bahkan petugas pun di arahkan pihak petugas Tim Pegasus untuk membuat pengaduan di Polsek Medan Baru. Guna proses selanjutnya akhirnya korban pun langsung membuat laporan pengaduan dengan Laporan Polisi No. Pol : LP/312/II/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tgl  22  Februari 2019.

Terpisah, Kapolsek Medan Baru Kompol. Martuasah Tobing kepada media mengatakan jika pelaku dikenakan Pasal 363  ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 (Tujuh, red) Tahun Penjara, Selasa (26/02/2019).
Komentar Anda

Berita Terkini