Karya : George Tirta Prasetyo
Posting : Leo Depari
Tahun 2019 merupakan tahun dimana pesta demokrasi di indonesia akan berlangsung yang diselenggarakan oleh KPU pada tanggal 17 April 2019. Untuk pertama kalinya pemilu di indonesia digelar serentak dengan pemilihan presiden dan dalam menghadapi revolusi industri 4.O peran media tidak lepas dalam memberikan informasi terkait pemilu kepada masyarakat tetapi penulis merasakan media saat ini belum mampu memberikan informasi seutuhnya dan fakta dari berita tersebut belum sepenuhnya dapat dipercaya. Beberapa pemilik media baik cetak maupun elektronik adalah kalangan elite partai politik sehingga ketika mereka memiliki alat kekuasaan maka kekuasaanya patut untuk dipertanyakan.
Penulis berfikir apa yang kurang dari media saat ini serta penulis merasa resah karna media saat ini memberikan informasi tidak ter konstruktif dan fakta yang ada di dalam berita tersebut belum bisa dikatakan kongkrit dan masih valid menurut penulis.
Banyaknya media media cetak dan media elektronik di indonesia seharusnya mampu mengubah fikiran masyarakat menjadi terbuka untuk memilih representatif dari masyarakat dalam pemilu nanti tetapi fakta dilapangan malah sebaliknya. Akibat dari banyaknya media di indonesia, ketika ada sebuah kasus semua media sibuk untuk memberitakannya tetapi yang menjadi kendala adalah media yang memberitakan kasus tersebut isinya berbeda-beda.
Wahyu setiawan sebagai komisioner KPU RI menjelaskan bahwsannya pemilih yang terdaftar dalam pemilu tahun ini baik didalam maupun luar negeri adalah sekitar 192.828.520 pemilih dan beliau menjelaskan pemilih terbanyak adalah generasi mileneal yang terdaftar dalam DPT dan persentasenya adalah 34,2% atau sekitar 152 juta pemilih dan keberadaanya kerap disebut bakal menentukan arah politik bangsa indonesia kedepannya sehingga banyak yang di pasang calon-calon pemimpin dari pusat sampai ke daerah mengambil peran dan figur muda yang menyesuaikan gaya milenal. Dapat kita simpulkan bahwa suara milenal dalam pemilu tahun ini lebih dari setengah penduduk indonesia yang terdaftar dalam DPT dan artinya suara mereka mampu menentukan arah bangsa indonesia kedepannya. Ketika kita melihat salah satu tuntutan dalam reformasi tahun 1998 adalah terbukanya media pers di indonesia, tetapi penulis menilai bahwa kemerdekaan dan keterbukaan dari pemerintah terhadap media saat ini disalah gunakan oleh pemilik media sehingga ketika ada sebuah kasus, media langsung mengangkat berita tersebut tanpa harus mencari fakta sebenarnya dan menyebabkan telah terjadinya sekitar 175 berita hoax sepanjang tahun 2019.
Jumlah berita hoax yang terjadi sepanjang tahun 2019 merupakan berita yang berkaitan dengan pemilu 2019. Melihat banyaknya generasi muda yang memiliki hak pilih dalam pemilu 2019 ini dan ketika kita kaitkan dengan media yang mengangkat sebuah kasus tanpa mencari fakta kebenarannya, sekiar 60% generasi muda hanya mengambil kesimpulan apa yang diberitakan oleh media tanpa harus mengkaji sampai kedasarnya seperti issue yang diangkat oleh media adalah orang yang terganggu kejiwaannya mendapatkan hak politik dalam pemilu 2019 dan media membuat stateman ‘Orang gila memiliki hak politik dalam pemilu 2019’ ketika pemilih muda hanya melihat statement tersebut tanpa mengkaji sampai kedasarnya, tentuyta hal ini akan membuat pemilih muda fanatik terhadap pasangan calon yang membuat issue tersebut.
Tentunya orang yang terganggu kejiwaanya tidak selamanya dianggap orang gila.
Seperti yang tertera pada putusan MK No 135/PUU-XIII/2015 atas gugatan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa definisi secara substansial dari orang yang terganggu kejiwaannya memiliki dua definisi. Pertama, orang yang terganggu kejiwaannya adalah orang yang berada dalam tekanan tetapi masih mampu untuk berfikir.
Sedangkan definisi kedua adalah orang yang tidak tau apa yang dimakannya, tidak memiliki tempat tinggal, dan ia tidak mengenali siapa dirinya. Dari definisi tersebut jelas berbeda dan tentunya yang memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih adalah orang yang berada dalam tekanan tetatpi masih mampu untuk berfikir sebab ia mampu menggunakan suaranya karna hak politik merupakan hak konstitusional warga negara.
Tetapi ketika orang tidak mampu berfikir dan tidak mengenali siapa dirinya itu tidak dapat diberikan hak politik karna akan menimbulkan masalah besar dalam teknis dilapangan. Dari definisi yang dijelaskan dalam putuskan MK ini yang menyebabkan pemilih mudah memiliki nasionalisme yang berlebihan bukam nasionalisme yang tinggi.
Tentunya definisi tersebut jelas berbeda. Nasionalisme yang berlebihan dapat menimbulkan perpecahan antar bangsa ketika fanatik terhadap satu pasangan calon dan memiliki perbedaan pandangan politik seperti yang dijelaskan pada ideologi ultranasionalisme pada perang dunia pertama ‘seseorang yang menyukai satu orang dan fanatik terhadap orang tersebut maka akan menimbulkan cemburu buta dan menganggap orang yang memiliki perbedaan pemikiran tersebut sebagai musuhnya”.
Sedangkan nasionalisme yang tinggi seseorang mampu mengamati secara epistimologi terhadap orang yang memiliki perbedaan pandangan politik. Dari kajian tersebut, penulis memiliki penilaian bahwa media saat ini terlampau bebas dan tidak menjalankan amanat dalam undang-undang no 40 tahun 1999 tentang media pers.
Seharusnya media mampu menjalankan amanat dalam undang-undang tesebut yang tertera pada pasal (6) huruf c ‘mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar’ dan ketika media mengeluarkan berita yang tidak akurat, setelah mengkaji berita tersebut maksyarakat dapat melaporkannya dengan melihat pasal 17 ayat (2) huruf a yang berbunyi ‘memantau dan melaporkan analisis mengenai penegakan hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaaan yang dilakukan oleh pers’.
”Jadikanlah pesta demokrasi yang akan berlangsung ini sebagai demokrasi sejuk, damai, dan tidak menggunakan unsur sara yang menyebabkan perpecahan antar bangsa” “Mengkritisi merupakan hak asasi manusia dalam kebebasan mengemukakan pendapat.
Mengkritisi tidak harus menyampaikan aspirasi secara lisan tetapi mengkiritisi dapat dilakukan melalui tulisan
Editor : Redaksi Moltoday.com