Miris...!!, Bocah SD ini Diperkosa Tetangganya Berulang Kali

author photo
Gbr Illustrasi

Dilaporkan : Gugun Marpaung
Editor     : Redaksi

MANGGARAI BARAT,MOLTODAY.COM  | Disarankan setiap orang tua harus lebih waspada dalam menjaga putri nya. Pasalnya seorang anak SD (12) di Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pemerkosaan tetangganya.

Dari Informasi yang dihimpun redaksi, pelaku yang berinisial FW (36) yang sehariannya sebagai petani awal melakukan aksi bejatnya pada awal 2018 di kebun kopi dengan iming-iming uang. Dan FW sendiri sudah ditangkap dan terancam hukuman 15 tahun kurungan.[cut]

"Kronologisnya pada Januari 2018 yang bersangkutan bertemu dengan korban yang juga merupakan tetangganya. Yang bersangkutan meminta korban melakukan tindakan tidak senonoh dengan iming-iming uang Rp 20 ribu dan setelahnya yang bersangkutan memperkosa korban di kebun kopi," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Julisa Kusumawardono kepada wartawan, Selasa (12/2/2019)

Julisa menambahkan penjelasannya, bahwa peristiwa pemerkosaan itu kembali terjadi pada September lalu. Saat itu korban sangat ketakutan karena diancam untuk melayani nafsu bejatnya.


"Kejadian kedua yang bersangkutan bertemu dengan korban dan memaksa korban untuk bersetubuh dengan ancaman akan membunuh keluarga korban. Sehingga korban menjadi takut dan terpaksa mengikuti keinginan pelaku di bulan September 2018," terangnya. 

Terkuaknya aksi FW dikarenakan korban mengalami trauma, tak terima perbuatan FW, orang tua korban melaporkannya ke Polisi.

"Peristiwa tersebut membuat korban trauma sehingga pihak keluarga melaporkan ke Polres Mabar. Saat ini Polres Manggarai Barat melakukan pendampingan terhadap korban untuk menghilangkan trauma korban," ujar Julisa. 

Atas perbuatannya warga Dusun Cumbi desa Warloka, Manggarai Barat itu dijerat dengan pasal 81 (1) dan (2) dan pasal 82 (1) UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU, dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara.


Sumber : dtc
Komentar Anda

Berita Terkini