Pelaku Penganiayaan alm Aldama Putra Pongkala Terjerat Pasal 338 KUHP, Direktur ATKP Dinonaktifkan

author photo


Posting by Gugun Marpaung
Editor : Redaksi Moltoday.com

MAKASSAR,MOLTODAY.COM   | Pasca insiden tewasnya alm Aldama Putra Pongkala (19) siswa Taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makasar akibat dianiaya seniornya, M Rusdi (21), Direktur ATKP Makassar Agus Susanto pun dinonaktifkan.[cut]

Dilansir dari pemberitaan m.detik.com, "Setelah kami melakukan investigasi dan pertemuan internal, kami memutuskan menonaktifkan Direktur ATKP Makassar dan menskorsing satu orang untuk menjalani pemeriksaan pihak kepolisian," ujar Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis dari Kementerian Perhubungan, Minggu (10/2/2019).

Pihak Kemenhub sudah melakukan investigasi internal terkait kasus tersebut. Seluruh personel ATKP Makassar yang diduga terlibat pada kejadian juga diganti.



"Berdasarkan hasil investigasi internal, kami memutuskan untuk melakukan pergantian personil terhadap seluruh lini di ATKP Makasar yang terlibat pada saat kejadian," ujar Budi.

Diketahui, penganiayaan terjadi pada Minggu (3/2) malam. Peristiwa bermula saat Rusdi mendapati Aldama mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm. Melihat hal itu, Rusdi meminta adik kelasnya itu datang ke kamarnya.


Akibat perbuatannya, Rusdi dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sumber : 
https://m.detik.com/news/berita/d-4421364/taruna-tewas-dianiaya-senior-direktur-atkp-makassar-dinonaktifkan?utm_source=notifikasi&utm_campaign=browser&utm_medium=mobile


Komentar Anda

Berita Terkini