PN Medan Mengadili Terdakwa Korupsi Alat Peraga Sekolah Disdik Binjai

author photo
Foto.Dua terdakwa jalani sidang perdana kasus korupsi alat peraga sekolah Disdik Kota Binjai,

Posting by Abdul M

Editor : Redaksi Moltoday.com

MEDAN,MOLTODAY.COM   | Pengadilan Negeri (PN) Medan menyidangkan terlebih dahulu dua dari 11 (sebelas) pelaku yang ditetapkan tersangka terkait kasus pengadaan alat peraga Sekolah di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Binjai. Dua terdakwa tersebut yakni,  Dodi Asmara (36) dan Bagus Bangun (58). Jaksa Penuntut Umum dipimpin langsung oleh Kajari Binjai Victor Antonius di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan Kemarin siang

Sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan, JPU menyatakan perbuatan Dodi Asmara dan Bagus Bangun bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUH Pidana.

"Terdakwa Dodi Asmara selaku Direktur PT Aida Cahaya Lestari yang memenangi tender pengadaan sekolah tidak melaksanakan kontrak dan  menyerahkan hasil pekerjaan dalam keadaan lengkap, hal ini adalah melanggar prinsip-prinsip dan etika pengadaan," ujar JPU dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Azwardi Idris.

Sementara terhadap Bagus Bangun, yang mana pembacaan dakwaan dilakukan terpisah, JPU menyatakan perbuatannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersalah karena tidak melakukan pengendalian kontrak. Bagus juga justru menerima penyerahan hasil pekerjaan oleh perusahaan Dodi Asmara (PT Aida Cahaya) padahal, kontrak tersebut tidak lengkap dikerjakan sesuai kesepakatan.

Masih kata JPU, kedua terdakwa bersama pelaku lainnya melakukan penggelembungan harga atau mark-up hingga pengadaannya fiktif dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2010 Pemko Binjai.

"Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Popinsi Sumatera Utara Nomor: SR-45/PW02/5.2/2018 tanggal 22 Oktober 2018, negara mengalami kerugian sebesar Rp.499.143.300," cetus JPU.

Amatan wartawan di ruang sidang, kedua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan tampak lesu. Dodi yang hadir mengenakan kaos hanya tertegun menatap hakim sementara Bagus Bangun hadir dengan pakaian lebih rapi.

Usai persidangan, Bagus Bangun yang sempat dicerca pertanyaan mengatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU. Ia mengaku ada poin penting yang perlu disampaikan. "Ada yang janggal lah. Nanti pengacara lah yang tahu bahasanya," ucap Bagus.

Bagus mengatakan, selain dirinya dan Dodi Asmara, Kejari Binjai turut menetapkan sembilan tersangka lainnya yang belum disidangkan dari kasus yang sama di Dinas Pendidikan Kota Binjai.

Diketahui, satu dari sembilan tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejari Binjai, adalah Ismail Ginting selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai yang sempat menjabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan merangkap jabatan Sekretaris Disdik.
Komentar Anda

Berita Terkini