Dilaporkan : Daris Kaban
Editor : Daris Kaban/Redaksi
KARO,MOLTODAY.COM - Polres tanah Karo dan jajarannya memaparkan keberhasilan dalam pengungkapan kasus di awal tahun 2019 terhitung dari tanggal 1 Januari sampai 15 Februari 2019, di halaman markas Polres Tanah Karo Jalan Veteran Kabanjahe, pada Jum'at (15/2/2019).
Dihadiri berbagai awak media cetak, eletronik dan online, Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny Remus Hutajulu,SIK., melalui Kasatreskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan mengexpose kasus-kasus tindak pidana yang berhasil diungkap seperti, kasus perjudian, informasi transaksi elektronik (ITE), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan 29 orang tersangka yang ditangkap.
" Di awal tahun 2019, periode 1 Januari sampai 15 Februari 2019 Satreskrim Polres Tanah Karo beserta jajaran Unit Reskrim Polsek jajaran Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus-kasus tindak pidana dan menangkap 29 tersangka, diantaranya 17 tersangka tindak pidana perjudiaan, 2 kasus tindak pidana (ITE), 7 kasus tindak pidana Curas, dan 2 kasus tindak pidana Curat," ujar kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan.
"Untuk 13 kasus perjudian dengan 17 tersangka, dikenakan pasal 303 dengan hukuman 2 tahun penjara, untuk kasus ITE dengan 2 tersangka, dikenakan pasal 127, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, sedangkan untuk kasus curas dikenakan pasal 365 dengan hukuman 10 tahun penjara, dan curat dikenakan 363 dengan hukuman 5 tahun penjara," tegas AKP Ras Maju Tarigan.
AKP Ras Maju Tarigan menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati menggunakan media sosial, khususnya di Wilayah hukum Polres Tanah Karo.
"Untuk bijak menggunakan media sosial dan kalau olahraga judi, silahkan saja, tapi jangan menggunakan uang," tutup Kasatreskrim Polres Tanah Karo.


