Sat Reskrim Polrestabes Medan Berhasil Ungkap Aksi Residivis Safrizal alias Ijal

author photo

Dilaporkan Reporter Moltoday.com
Bucos

MEDAN,MOLTODAY.COM    |Dari hasil pengembangan tertangkapnya Safrizal alias Ijal (38) dan rekannya  Govinda Sinaga (28), Petugas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan mobil Pick Up Suzuki Carry warna hitam dengan Nopol BK 9599 EM milik korban seorang wanita bernama Nurlela (43) warga Jalan Irian Barat Gang Tawon Lorong I Baru Kecamatan Percut Seituan.

Dipaparkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira di Mapolrestabes Medan di hadapan awak Media, Sabtu (2/2) sekira 16:00 Wib, Pelaku Safrizal alias Ijal juga melakukan aksinya bersama Johan Saputra mencuri mobil Pick Up Suzuki Carry warna hitam dengan Nopol BK 9599 EM.

Jumat (1/02/2019), petugas berhasil meringkus Johan Saputra dari rumahnya yang sedang bersama seorang wanita bernama Nova (33) warga Jalan PWI, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada saat ditangkap, Johan berupaya melakukan perlawanan, petugas langsung memberikan tindakan tegas dan terukur mengarah ke kaki pelaku. Selanjutnya Johan diboyong ke RS Bhayangkara untuk dilakukan perawatan.

Teman wanitanya Nova juga diboyong ke Mapolrestabes Medan atas keterlibatan atas penjualan hasil mobil curian yang mereka lakukan. "Pada petugas Johan mengakui mobil curian dijual seharga 10 juta kepada seseorang yang sampai saat ini juga masih kita selidiki keberadaannya dan tentunya setiap tersangka atas perbuatannya akan dikenakan pasal Undang-Undang Hukum yang ada berlaku di NKRI yang tercinta ini," kata AKBP Putu Yudha Prawira mengakhirin pemaparannya.

Editor:Redaksi Moltoday.com
Komentar Anda

Berita Terkini