Sempat Buron Sepekan, TBD als BOI Tak Berkutik Diciduk Polisi

author photo
Headline News : 1. Haris Tambunan Roboh terkena dua liang di dadanya, Pelaku Rudi Sibarani sempat sporing. 2. Dua pemuda asyik narik tembakau gorilla,diciduk polisi,......kirimkan informasi di sekitar anda ke : 0813 7575 5988


BOI tak berkutik saat ditangkap Polisi

Publisistik  : Fajar
Editor          : Redaksi

NIAS,MOLTODAY.COM  | Akhirnya TBD als BOI (26), seorang mahasiswa tak berkutik saat ditangkap Personal Polsek Sirombu yang dibantu Satreskrim Polres Nias, pada Kamis (21/2/2019), sekira  08.00 Wib.

BACA JUGA:

Pasalnya, TBD als BOI tersebut diduga telah melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

BACA JUGA:

Tersangka BOI informasi nya, sempat buron selama sepekan itu, ditangkap di Desa Loloanaa, Kecamatan Botomuzoi, Kabupaten Nias. Ia diduga telah menghilangkan nyawa Abu Bakar Daeli alias Ama Tatu (45) serta melakukan penganiayaan berat terhadap M Alias D (9), yang merupakan anak Abu Bakar Daeli. Keduanya warga Desa Sitolubanua, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan,SIK,MH didampingi Waka Polres Nias Kompol Elizama Zalukhu, Kapolsek Sirombu AKP Sonta Tampubolon, Ps Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo dan Jajaran Pejabat Utama Polres Nias, saat menggelar Konferensi Pers di Mako Polres Nias, Sabtu (23/02/2019) mengatakan bahwa motif tersangka menghabiskan nyawa korban karena sakit hati.

"Tersangka mengakui, ia sakit hati kepada korban. Sebab menurut dukun, penyebab kematian istri tersangka diakibatkan diguna-guna oleh korban " ujar Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan,SIK,MH

Lanjut Deni Kurniawan kepada sejumlah wartawan, Setibanya di rumah Abu Bakar, TBD melihat Abu Bakar sedang makan yang ditemani oleh ketiga orang anaknya. Lalu TBD langsung mengayunkan parang kepada korban.

“Tersangka mengejar Abu Bakar dan kembali menganyunkan parangnya, mengenai leher sebelah kanan, punggung. Selanjutnya TBD membacok tubuh Abu Bakar berkali-kali hingga korbannya itu tidak bergerak lagi,” terangnya.

Mendengar anak korban berteriak, TBD pun segera melarikan diri menuju Sungai Bawadasi/Sungai Lahomi dan selanjutnya bersembunyi di dalam hutan Perkebunan Kelapa. Demikian berikutnya, tersangka keluar-masuk hutan menghindari dari kejaran Pihak Kepolisian.

Tidak mau kehilangan buruannya, Personel Polsek Sirombu melakukan pencarian via GPS bahkan melibatkan Ahli IT dan Inafis Polres Nias. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, dibawah Pimpinan Kapolsek Sirombu AKP Sonta Tampubolon, akhirnya tersangka berhasil diamankan di Desa Loloanaa, Kecamatan Botomuzoi, Kabupaten Nias, Kamis (21/2/2019), sekira pukul 08.00 WIB.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, sepotong baju Jaket Sweater warna abu-abu, sepotong baju kaos oblong berwarna putih dan sepotong celana jeans warna biru.

Tersangka diancam Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman Seumur Hidup atau Dua Puluh Tahun Penjara.
Komentar Anda

Berita Terkini