Dilaporkan : A.1.Red
Editor : Amsari/Redaksi
MEDAN,MOLTODAY.COM 〜 Rapat paripurna DPRD Kota Medan dalam acara Tanggapan/Jawaban Kepala Daerah Kota Medan, Terhadap Pendapatan Nota Pengantar DPRD Kota Medan, atas Inisiatif DPRD Medan terkait Ranperda Kota Medan tentang Sistem Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquified Petrolium Gas (LPG) Tertentu Di wilayah Kota Medan akhirnya batal dilaksanakan.
Kabag Persidangan DPRD Kota Medan Alidah yang mengatakan hal ini kepada Wartawan,Senin (18/2) di ruang Paripurna DPRD Kota Medan.
Alidah berpendapat, batalnya rapat Paripurna kali ini karena pimpinan dan anggota tidak cukup korum.
"Pimpinan ada tapi hingga sekarang belum masuk kepersidangan,kita sudah mengumumkan pada mereka ada rapat paripurna tersebut,"jelasnya.
Dari Pantauan wartawan dilapangan, anggota Dewan yang terlihat hadir diruang persidangan lebih kurang 12 orang anggota dari 50 orang anggota DPRD Kota Medan keseluruhan nya.
Sementara pihak eksekutif terlihat banyak yang sudah hadir dalam rapat paripurna tersebut,bahkan Wakil Walikota Akhyar Nasution dan Sekda Kota Medan Wirya Al Raman turut hadir.
Namun karena Pimpinan sidang hingga waktu yang sudah ditentukan tidak muncul, akhirnya tamu undangan sidang Paripurna meninggalkan ruang persidangan tepatnya pukul 12.00 Wib.