Ket foto Ditjen Bina Pemerintahan Desa Nata Irawan, SH, MSi Serahkan SK Mendagri diterima langsung oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana SH |
Dilaporkan : Daris Kaban
Editor : Daris Kaban/Redaksi
KARO,MOLTODAY.COM | Kementrian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa akhirnya resmi menyerahkan kepada Pemda Karo surat keputusan menteri dalam negeri nomor : 140-48 tahun 2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang persetujuan penataan Desa melalui penghapusan Desa Sukameriah kecamatan payung, desa Bakerah dan desa Simacem kecamatan Naman Teran, dan pembentukan desa Sukameriah, Desa Bakerah dan desa Simacem kecamatan tiga panah Kabupaten Karo propinsi Sumatera Utara.
Dalam Penyerahan ini, Ditjen Bina Pemerintahan desa Nata Irawan, SH, MSi mengatakan jadikan ini sebagai anugerah bagi masyarakat Kab. Karo sebab hampir selama dekade 73 tahun belum pernah terjadi hal ini. Katanya
Pesan-nya lagi, tolong perhatikan batas batas desa, aktifkan komunikasi dengan Ditjen Bian pemerintahan Desa, perhatikan dokumen dokumen yang lama, perhatikan APBDes-nya, jangan suatu saat bermasalah. Camat kedepan harus pandai mengfungsikan kepala desa, terlebih saat ini dinasnya lagi merivisi gaji seluruh perangkat kepala desa, mudah mudahan terlaksana, ini rencana kami agar gaji kepdes dan perangkatnya setara dengan gaji PNS, " Ungkap Nata tanpa merinci besarnya dan Regulasi yang megatur.
Bupati Karo Terkelin Brahmana menyampaikan dengan adanya surat yang saya terima tadi, dijelaskan secara komprenshif bahwa tiga desa meliputi Desa Bakerah, Desa Simacem selama ini kecamatan Naman Teran dan Desa Sukameriah Kecamatan Payung diubah menjadi kecamatan Tiga Panah, sedangkan nama desa Tetap, tidak ada perubahan, Katanya saat menerima surat keputusan Mendagri dalam pembentukan Desa, Kamis (14/2) pukul 11.00 Wib di Gedung C lantai 2 Ditjen Bina pemerintahan Desa Jalan Raya Pasar Minggu KM 19 Jakarta Selatan.
Sekedar untuk diketahui Secara adminitrasi, ketiga desa yang sebelumnya sudah direlokasi ke siosar pasca bencana Erupsi Gunung Sinabung ini, sebenarnya belum memenuhi standarisasi syarat untuk ditetapkan menjadi pembentukan Desa sesuai aturan, namun karena historis kearifan lokal dan keunikan kab. Karo dari segi aspek ini, pemerintah pusat mempertimbangkan-nya "Demikian disampaikan Bupati Karo Terkelin Brahmana SH didampingi Asisten 1 pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat, Drs Suang Karo Karo, Sekwan DPRD Kab. Karo Petrus Ginting, S. Sos, Eva Angela, S, SS, MM Kabag Pemdes, Data Martina Br Ginting AP, M,si, Camat Tiga Panah, Drs Dwikora Sitepu, Camat Naman Teran, Jepta Tarigan, S, Sos, M,si Camat Payung
Kendati demikian,kita bersyukur atas keberhasilan ini semuanya karena adanya dorongan stakeholder, pemangku kepentingan lainnya, bahkan tak luput atas kerja keras OPD terkait yang terlibat didalamnya, terus-lah berkarya dan kerja ihklas, akhirnya seperti kita lihat sekarang hasilnya sudah menjadi tuntas, Ajak Bupati
Tidak bisa dipungkiri dan kita elakkan ini akan menjadi catatan sejarah bagi keturunan kita khususnya bagi suku Karo bahwa pembentukan /pemekaran Desa yang pertama di Indonesia tanpa memenuhi SOP (Standar operasional prosedure) dapat dikabulkan, oleh sebab itu saya minta OPD segera sosialisasikan ke tengah tengah masyarakat, Tutur Terkelin
Sementara asisten 1 pemerintahan kab. Karo Drs Suang Karo Karo mengatakan akan segera meneruskan arahan Bupati Karo kejajaran para camat ketiga desa tersebut, untuk mensosialisasikan-nya sebab ini penting, karena ada perubahan struktur jumlah Desa, setelah adanya terbit SK Mendagri tadi, Katanya
Contohnya desa Simacem dan desa Bakerah kecamatan naman Teran jumlah desa sebelumnya 14 desa, dengan keluarnya maka kecamatan Naman Teran menjadi 12 Desa. Sedangkan desa Sukameriah kec. Payung memiliki 8 (delapan) desa keluar satu desa menjadi 7 (tujuh) desa jadinya. Terang Suang
Sebaliknya, untuk kecamatan tigapanah yang sebelumnya memiliki 26 (dua puluh enam) desa bertambah 3 (tiga) desa menjadi 29 (dua puluh sembilan) desa, Jelas Suang dan Data Martina
Dalam sisi yang sama Kabag pemdes Eva Angela sebagai ujung tombak tekhis pengajuan Pembentukan desa yang telah disetujui oleh Menteri saat ini , menurutnya yang dialami pemda Karo saat sekarang ini adalah sungguh luar biasa, karena diperlakukan secara khusus tanpa memenuhi syarat. Ujarnya
Pemda Karo-lah pertama kali seluruh Indonesia yang direstui tanpa syarat oleh pemerintah pusat, sebab syarat suatu pembentukan desa salah satunya harus memenuhi satu desa berpenduduk minimal 800 KK (kepala Keluarga), Terang Eva Angela
Sedangkan tiga desa meliputi desa Sukameriah, desa Bakerah dan desa Simacem dengan total Kepala keluarga- nya yang kita ajukan hanya berjumlah 370 KK, seharusnya dari segi adminitrasi ini sudah gugur tidak layak memenuhi syarat, namun karena perlakuan khusus, ini dapat kita raih dan menjadi pilot project bagi kapubaten seluruh Indonesia nantinya, Pungkas Eva