Terbukti Bersalah Lakukan Pembunuhan, Kompol Fahrizal Divonis Masuk Rumah Sakit Jiwa

author photo


Dilaporkan Redaksi Moltoday.com
Bern/Abdul

MEDAN,MOLTODAY.COM   | Kompol Fahrizal SIK Mantan Wakapolres Lombok Barat yang didakwa melakukan pembunuhan karena menembak mati adik iparnya, Jumingan dengan melepaskan 6 tembakan yang tidak beruntun Rabu (4/4/2018) tahun lalu dinyatakan bersalah melakukan tindak pembunuhan. Hanya saja majelis hakim tidak dibebankan hukuman penjara karena mengalami gangguan jiwa terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Medan itu 

Pada sidang itu kompol Fahrizal terbukti bersalah melakukan pembunuhan, Namun majelis hakim memvonisnya hanya dengan hukuman masuk rumah sakit jiwa dan putusan itu langsung dibacakan.oleh Majelis hakim yang diketuai  Richard Silalahi diruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan Kamis (7/2).siang

"Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dengan Pasal 338 KUHP. Namun akan tetapi kepada terdakwa majelis hakim tidak dibebankan hukuman pidana," ucap Richard dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dan terdakwa.

Selain itu dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dan dibebaskan dari tahanan  selanjutnya dirawat di rumah sakit jiwa.

"Terdakwa segera dibebaskan dan di keluarkan dari rumah tahanan dan dirawat ke rumah sakit jiwa," sebut Richard.

Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU Randi Tambunan.  Bahkan dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa juga menyatakan sikap 

"Jadi kami apresiasi putusan majelis hakim. Menurut kami majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Karena dari awal, klien kami ini memang mengalami gangguan jiwa termasuk saat dia melakukan penembakan itu,"sebut Julisman kuasa hukum terdakwa usai persidangan.

Sebelumnya diketahui, Kompol Fahriza yang terakhir pernah menjabat Wakapolres Lombok dan Kasatreskrim Polrestabes ini ketika berkunjung kerumah orangtuanya, tanpa alasan yang pasti dengan tiba-tiba melakukan pembunuhan karena menembak mati adik iparnya, Jumingan, Rabu (4/4/2018).

Editor:Redaksi Moltoday.com
Komentar Anda

Berita Terkini