Terdakwa Pembunuh Gadis Cantik Dimasukkan ke Kardus, Divonis 14 Tahun Kurungan

author photo
Foto. Terpidana

Terdakwa ini berkata, silap dan menyesal


Dilaporkan : Abdul M
Editor          : Abdul/Redaksi

MEDAN,MOLTODAY.COM    | Sidang kasus pembunuh gadis cantik Rina Karina (21) yang mayatnya dimasukkan dalam kardus dengan terdakwa Hendri alias Ahen memasuki babak vonis. Majelis Hakim yang memvonisnya dengan hukuman kurungan selama 14 tahun penjara.


BACA JUGA :


Dalam vonis yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Tengku Masrul yang digelar di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1).sore terdakwa Hendri alias Ahen terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Rika Karina yang jasadnya ditinggalkan begitu saja dalam kotak kardus di Jalan Karya Medan,

“Menyatakan terdakwa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” bilang Tengku Masrul dihadapan tersangka dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim Tengku Masrul dihadapan terdakwa mengatakan kalau vonis 14 tahun penjara. ini lebih rendah setahun dari tuntutan JPU Marthias Iskandar yang menuntnya dengan hukuman 15 tahun penjara.

Mendengarkan vonis majelis hakim, terdakwa Hendri alias Ahen tampak hanya terdian dan tertunduk seolah-seolah pasrah di duduk dikursi pesakitan.

Sementara usai Majelis Hakim membacakan vonisnya salanjutnya Majelis Hakim memberi waktu 7 hari kepada terdakwa untuk berpikir mengajukan banding, "kamu kami beri waktu selama.7 hari melakukan upaya banding,"sebut Tengku Masrul kepada terdakwa

Menanggapi vonis tersebut baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima. Selanjut Majelis Hakim menutup sidang

"Sidang kita tutup,"ucap Ketua Majelis Hakim yang diketuai Masrul sembari mengetukkan palunya.

Pria berusia 30 tahun yang sempat ditanya wartawan mengaku menyesal dan pasrah. Si juga mengaku saat melakukan pembunuhan itu karena silap dan kalap.“Aku silap dan kalap, aku menyesal ,” ucap terdakwa sambil berjalan.
Komentar Anda

Berita Terkini