Tiga Pria Kurir 10 Kilo Sabu, Jalani Sidang di PN Medan

author photo


Posting : Abdul M
Editor  : Abdul/Redaksi

MEDAN,MOLTODAY.COM   | Tiga pria yang terlibat menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 10.000 gram menjalani sidang perdana di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/2) sore. Mereka adalah M Yusuf alias Usuf (40), Mukhtaruddin alias Tar (32) dan Mahardi Nurdin alias Mahdi (46).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren menjelaskan, pada Kamis tanggal 11 Oktober 2018 sekitar jam 08.00 wib, Mahardi menghubungi dan menyuruh Yusuf agar pergi ke Stasiun Bus Simpati Star Medan, Jalan Gagak Hitam karena ada kerjaan untuk membawa barang. Pada jam 20.30 wib, Mahardi bertemu dengan Yusuf.

Ketika bertemu, Mahardi memberikan kerjaan untuk ngantar sabu dengan upah Rp 30 juta. "Yusuf membawa Mukhtaruddin untuk melakukan pekerjaan tersebut. Selanjutnya, Mahardi menyerahkan tas rangsel kepada Yusuf dan Mukhtaruddin," ujar Ketaren.

Dengan mengendarai kereta, Yusuf dan Mukhtaruddin berniat meninggalkan stasiun. Tak jauh dari lokasi, kereta yang dikendarai Mukhtaruddin diberhentikan oleh petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut. "Saat digeledah, polisi menemukan 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 10.000 gram," pungkas JPU dari Kejatisu tersebut.

Ketika diinterogasi, Yusuf mengaku bahwa barang haram itu diterima dari Mahardi. Atas informasi itu, polisi menangkap Mahardi di Stasiun Bus Simpati Star. "Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," cetus Ketaren.

Usai mendengarkan dakwaan, JPU Anwar Ketaren menghadirkan petugas kepolisian yang menangkap ketiga terdakwa yakni Sunardi dan Rahmad Hidayat. Kedua saksi polisi ini menjelaskan kronologis penangkapan ketiga terdakwa.

Setelah itu, majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ketiga terdakwa.
Komentar Anda

Berita Terkini