Karyawan RS Sari Mutiara Mengadu Kepada Ketua DPRD Kota Medan, Terkait Ketidakjelasan Status Gaji

author photo

Karyawan RS Mutiara Tuntus Status Gaji

Publisistik : A.1.Red
Editor : Amsari/Redaksi

Medan,Moltoday.com  |Sejumlah karyawan Rumah Sakit (RS) Sari Mutiara Medan mengadu kepada Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung SE SH MH, terkait ketidakjelasan pekerjaan dan gaji yang belum mereka terima, Jumat (22/3).

Salah seorang perwakilan karyawan, Suhaida menyampaikan, sekitar 80 karyawan belum terima gaji. Mereka terdiri dari tenaga medis, admnistrasi dan cleaning Service yang belum menerima gaji sejak bulan Januari, Pebruari dan Maret Tahun 2019.[cut]

Parahnya kata Suhaida, bulan Pebruari  lalu ada instruksi lisan dari pihak manajemen agar karyawan tidak bekerja lagi. Alasan, izin operasional RS Sari Mutiara sudah habis dan tidak diperpanjang lagi.

"Status kami tidak jelas,  diberhentikan atau tidak. Kalau dirumahkan harus secara tertulis, bukan lisan. Kalau menunggu rumah sakit beroperasi kembali tentu ada pemberitahuan lanjutan.Namun kami juga  berharap agar gaji sejak Januari 2019 lalu tetap dibayar," terang Suhaida.

Keluhan lain disampaikan juga oleh Sri Elfisah, selain tuntutan pembayaran gaji dia berharap ada kejelasan dari pihak manajemen RS Sari Muriara soal kapan beroperasi kembali, sehingga nasib karyawan tidak terkatung katung. "Bagi kami pembayaran gaji tetap jadi prioritas. Karena kebutuhan keluarga sangat mendesak," ungkapnya.seraya berharap Henry Jhon Hutagalung dapat membantu memfasilitasi.

Menyahuti keluhan karyawan tersebut , Henry Jhon Hutagalung SE SH MH berjanji, secepatnya akan memfasilitasi pertemuan pihak Rumah Sakit, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, BPJS dan perwakilan karyawan. "Minggu depan akan saya undang seluruh pihak terkait hadir disini. Masalah pembayaran gaji akan saya surati pihak RS Sari Mutiara supaya secepatnya dibayar," ujar politisi PDI Perjuangan ini saat dikonfirmasi wartawan pasca pertemuan.

Ditegaskan Henry Jhon, pihak manajemen RS Sari Mutiara harus segera membayar gaji dan selanjutnya memperjelas status karyawan. Kalau memang diberhentikan, harus bayar pesangon sesuai ketentuan.

Sama halnya, terkait karyawan yang telah pensiun dari RS Sari Mutiara. Henry Jhon berharap supaya ikut diakomodir terkait haknya. "Ada puluhan karyawan yang sudah pensiun namun tidak diperdulikan selama ini, bagi yang pensiun juga supaya  diberi haknya," imbuh Henry.
Komentar Anda

Berita Terkini