Lanal Lhokseumawe Gagalkan Penyeludupan 50 Kg Sabu dan Senpi, Empat ABK Digelandang

author photo


Publisistik : Firman
Editor : Firman/Redaksi

Belawan, Moltoday.com | TNI Angkatan Laut melalui TIM F1QR (Fleet One Quick Response) Lanal Lhokseumawe Lantamal I, Koarmada I berhasil menangkap dua buah Kapal Boat Nelayan Pembawa 50 KG sabu dan satu pucuk pistol jenis Baretta, serta empat orang Anak Buah Kapal (ABK) asal Gampong Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe di Perairan Ujong Blang, Kota Lhokseumawe, (Senin/18/03/2019)

Komandan Lantamal 1 Laksamana Pertama TNI Ali Triswanto, S.E., M.Si dalam konferensi pers di Mako Lanal Lhokseumawe, Selasa (19/3) menyebutkan, empat tersangka penyelundupan 50 kilogram sabu itu merupakan sindikat Internasional Thailand – Aceh. Masing-masing, MU, 27 tahun, IR, 28 tahun, HA, 27 tahun dan IB, 36 tahun.[cut]



“Empat ABK itu kita tangkap setelah mereka mengambil sabu diperkirakan 70 mil dari pantai Lhokseumawe. Saat itu, personel AL yang melakukan patroli di perairan Lhokseumawe melihat dua boat yang mencurigakan. Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya boat itu berhasil dihentikan di perairan Ujong Blang. Saat muatan kapan digeledah, ditemukanlah lima karung berisi 50 kilogram sabu, sepucuk pistol jenis Pietro Beretta, magazen, tujuh butir amunisi, tiga handphone (merek Samsung dua unit dan Evercross satu unit), GPS satu unit merk garmin. Dua unit boat (oskadon) juga kita amankan,” ujarnya. 
Tim F1QR melaporkan penangkapan tersebut kepada Danlanal (Komandan Pangkalan TNI AL) Lhokseumawe, Kolonel Laut (P) M. Sjamsul Rizal dan diperintahkan Danlanal 2 buah Kapal Boat dengan 4 orang ABK serta barang bukti untuk ditarik ke Pelabuhan Asean Kreung Geukuh Lhokseumawe dengan pengawalan ketat dan diamankan ke Mako Lanal Lhokseumawe guna penyelidikan lebih lanjut. Sampai dengan saat ini, petugas masih melaksanakan pemeriksaan dan pengembangan.[cut]

Atas perbuatan melanggar Undang Undang Narkotika tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati yang nantinya akan dilimpahkan kepada BNN untuk proses lanjutan, sedangkan untuk kepemilikan senjata api, tersangka akan dikenai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 yang prosesnya akan dilakukan oleh pihak Kepolisian.

Pada kesempatan konferensi pers, Komandan Lantamal I, Laksma TNI Ali Triswanto, S.E., M.Si mengatakan, "Dalam melaksanakan tugas pengamanan dan penegakkan hukum di laut, TNI AL khususnya Lantamal I yang berada di jajaran Koarmada I akan tetap berkomitmen untuk memberantas tindak pidana di laut, terutama penyelundupan narkoba".

"Dengan melakukan patroli baik melalui operasi intelijen maupun operasi laut dengan menggunakan KRI ataupun Kapal Patroli, Lantamal I, Koarmada I akan selalu melakukan pengawasan peredaran narkoba di Wilayah Selat Malaka yang disinyalir sampai dengan saat ini masih banyak digunakan u/ memasukan narkoba ke Indonesia melewati jalur perairan. Danlantamal I menyebutkan, di daerah perbatasan sangat rawan dari berbagai macam penyelundupan seperti penyelundupan narkoba, BBM, miras, rokok ilegal dan lainnya. Untuk itu, komitmen Lantamal I beserta jajarannya akan senantiasa hadir konsisten menjaga perairan wilayah barat khususnya di wilayah kerja Lantamal I Koarmada I dalam rangka penegakkan hukum serta kedaulatan wilayah perairan yuridiksi nasional".
Komentar Anda

Berita Terkini