M.Azmi Hadly,SH,M.Hum : Kejatisu Inkonsisten SKP2 Kasus Mujianto

author photo



Kejati Sumut Inkonsisten Terkait Kasus Mujianto

Publisistik : A.1.Red
Editor : Amsari/Redaksi

Sumut,Moltoday.com  | Terkait kasus Penipuan yang dilakukan Mujianto yang di SKP2 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ketua Umum Muda Advokasi Hukum Indonesia (AMDHI), M Azmi Hadly SH MHum, kasus Mujianto yang sudah P21 harus dilimpahkan ke pengadilan, demi terwujudnya kepastian, keadilan, kemanfataan hukum. “Penerbitan SKP2 dari kasus pidana penipuan yang sudah P21 dan P22, sangat mencederai penegakan hukum. Kejatisu sebagai institusi penegak hukum, janganlah mencederai hukum. Apa sih susahnya melimpahkan perkara Mujianto ke pengadilan, kan sudah P21. Biarkanlah pengadilan yang memutus,” tuturnya pada wartawan, Jumat, 22 Maret 2019.[cut]

BACA JUGA : Kejatisu Dituding Inkonsistensi, Jaksa Agung Diminta Tidak Terbitkan SKP2 Mujianto

Demi wibawa hukum yang bermartabat, kata Azmi, Kejatisu wajib melimpahkan kasus penipuan Mujianto ke pengadilan. “SKP2 dari kasus yang sudah P21, dapat merusak harmonisasi dan sinergitas antar institusi penegak hukum. Hargai dong kinerja Poldasu yang susah payah melengkapi alat bukti sesuai permintaan Kejatisu sendiri. Sudah dilengkapi, kok mau di-SKP2 kan. Padahal, tersangka penipuan itu sempat DPO berbulan-bulan,” ujarnya.

Bila Kejatisu ngotot menerbitkan SKP2, sebut Azmi, jelas inkonsistensi. “Yang menyatakan P21 kan Kejatisu. Yang menyebut sudah terpenuhinya unsure, baik ketentuan formil dan materil kasus Mujianto, ya Kejatisu. Setelah itu, ujug-ujug mau SKP2. Ini seolah meludah ke atas, terkena wajah sendiri,” katanya.

Ungkapan serupa disampaikan Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa), Muslim Muis. Menurutnya, usulan SKP2 tersangka Mujianto bukanlah akhir proses hukum. SKP2 itu bisa diuji kembali. Sebab, sejak awal sudah cukup bukti, memenuhi unsur, baik materil maupun formil dan hanya tinggal melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan. “SKP2, SP3 bukan akhir segalanya, itu juga bisa diajukan ke persidangan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian itu, makanya jangan senang dulu dia (Mujianto),” ujar Muslim Muis.

Kejaksaaan dan kepolisian tidak mungkin bertindak ceroboh saat menetapkan seseorang jadi tersangka. Terlebih lagi, Mujianto sudah pernah jadi DPO, ini menjadi  bukti keseriusan kepolisian dalam mengusut kasus penipuan yang dilakukan Mujianto. “Artinya kan begitu, kalau tidak cukup unsur, kenapa dari awal dijadikan tersangka?  Ini kan jadi pertanyaan. Masa setingkat kejaksaan atau kepolisian bertindak ceroboh? Kalau memang dia tidak terbukti bersalah kenapa juga waktu itu jadi DPO,” tandas Muslim Muis.

Baik Jayamuddin Barus, Azmi Hadly dan Muslim Muis meminta Jaksa Agung HM Prasetyo tidak menerbitkan SKP2 dan segera melimpahkan kasus Mujianto ke pengadilan. Alasannya, selain sempat DPO berbulan-bulan, perkaranya juga sudah P21, bahkan P22. Malah, gara-gara Kejatisu tak kunjung melimpahkan kasus ini ke pengadilan, Presiden, Kejagung dan Kejatisu digugat ke Pengadilan Negeri Medan.
Komentar Anda

Berita Terkini