Polisi Tembak Pengedar Sabu di Kampung Tempel,Sergai.

author photo
Teks foto
Kapolres H.AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu,S.Sos.,SIK.,M.Si didampingi Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu,S.H.,M.H., Paparkan Keberhasilan pengungkapan Narkoba di Kampung Tempel.

Publisistik : A.Mendrova
Editor : Mendrova/Redaksi

Sergai,Moltoday.com  | Polres Sergai dipimpin Kapolres H.AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu,S.Sos.,SIK.,M.Si didampingi Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu,S.H.,M.H.,KBO IPTU Defta,Kanit Idik I IPTU P.Sinuhaji,Kasubag Humas AKP Nellita Isma,Kasi Propam IPTU Ismaya,Kasiwas IPTU D.panjaitan menggelar konferensi pers tangkapan Sat Narkoba Polres Sergai dari tgl 1 Maret hingga 14 Maret 2019.



Sebanyak 10 LP dan 11 tersangka yang ditangani adalah 9 LP tangkapan Sat Narkoba dan 1 LP tangkapan Polsek Firdaus,dimana status tersangka 1 Orang Penanam Ganja,6 Orang pengedar dan 4 Orang pemakai.



Barang bukti yang disita 1 (satu) batang ganja tinggi 128 Cm berat 50,75 Gr, Sabu 33,3 Gr dan 1 pucuk senjata softgun

Adapun identitas tersangka Hendra als Gosong (36) adalah penanam ganja, Krisantono als Kibe (35), Tio Paulus Lbn Siantar als Kuwait (51), M.Hendra (21), Randu(24), Zainal abidin als Aseng (28) dan Muhammad Joni (43) ke 6 tersangka ini adalah status pengedar.



Muhammad Joni ditangkap pada Rabu (13/3) di Kampung Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kec.Perbaungan. Saat dilakukan penangkapan tersangka ini melakukan perlawanan dan mengakibatkan 2 (dua) personil Sat Narkoba cidera yaitu Iptu P.Sinuhaji Kanit Idik I diterjang di perut dan Brigadir J.Amran Sitorus mengalami luka di kaki kanan dan kiri sehingga tersangka diberikan tindakan tegas terukur pada paha sebelah kiri oleh petugas.

Adapun 4 Orang pemakai yaitu Doni Harianto als Anto Botak (39),  Rama Dani (19), Deni Purba (38) dan Toni Gustiawan (26).

Para tersangka dikenakan pasal 114 Sub 111 untuk penanam ganja,pasal 114 Sub 112 untuk pengedar sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,pasal 112 sub 127 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kampung Tempel menjadi prioritas Polres Sergai untuk menekan peredaran narkoba sehingga diharapkan ke depan Kampung Tempel tidak lagi menjadi basis peredaran narkoba yang cukup meresahkan warga sekitarnya,diharapkan semua warga masyarakat di kampung tempel untuk mendukung pemberantasan narkoba disana.
Komentar Anda

Berita Terkini