Teks foto Kapolres H.AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu,S.Sos.,SIK.,M.Si didampingi Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu,S.H.,M.H., Paparkan Keberhasilan pengungkapan Narkoba di Kampung Tempel. |
Publisistik : A.Mendrova
Editor : Mendrova/Redaksi
Sergai,Moltoday.com | Polres Sergai dipimpin Kapolres H.AKBP
Juliarman Eka Putra Pasaribu,S.Sos.,SIK.,M.Si didampingi Kasatres Narkoba AKP
Martualesi Sitepu,S.H.,M.H.,KBO IPTU Defta,Kanit Idik I IPTU P.Sinuhaji,Kasubag
Humas AKP Nellita Isma,Kasi Propam IPTU Ismaya,Kasiwas IPTU D.panjaitan
menggelar konferensi pers tangkapan Sat Narkoba Polres Sergai dari tgl 1 Maret
hingga 14 Maret 2019.
Sebanyak 10 LP dan 11 tersangka yang ditangani adalah 9 LP
tangkapan Sat Narkoba dan 1 LP tangkapan Polsek Firdaus,dimana status tersangka
1 Orang Penanam Ganja,6 Orang pengedar dan 4 Orang pemakai.
Barang bukti yang disita 1 (satu) batang ganja tinggi 128 Cm berat
50,75 Gr, Sabu 33,3 Gr dan 1 pucuk senjata softgun
Adapun identitas tersangka Hendra als Gosong (36) adalah penanam
ganja, Krisantono als Kibe (35), Tio Paulus Lbn Siantar als Kuwait (51), M.Hendra
(21), Randu(24), Zainal abidin als Aseng (28) dan Muhammad Joni (43) ke 6
tersangka ini adalah status pengedar.
Muhammad Joni ditangkap pada Rabu (13/3) di Kampung Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kec.Perbaungan. Saat dilakukan penangkapan tersangka ini melakukan perlawanan dan mengakibatkan 2 (dua) personil Sat Narkoba cidera yaitu Iptu P.Sinuhaji Kanit Idik I diterjang di perut dan Brigadir J.Amran Sitorus mengalami luka di kaki kanan dan kiri sehingga tersangka diberikan tindakan tegas terukur pada paha sebelah kiri oleh petugas.
Muhammad Joni ditangkap pada Rabu (13/3) di Kampung Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kec.Perbaungan. Saat dilakukan penangkapan tersangka ini melakukan perlawanan dan mengakibatkan 2 (dua) personil Sat Narkoba cidera yaitu Iptu P.Sinuhaji Kanit Idik I diterjang di perut dan Brigadir J.Amran Sitorus mengalami luka di kaki kanan dan kiri sehingga tersangka diberikan tindakan tegas terukur pada paha sebelah kiri oleh petugas.
Adapun 4 Orang pemakai yaitu Doni Harianto als Anto Botak (39), Rama Dani (19), Deni Purba (38) dan Toni
Gustiawan (26).
Para tersangka dikenakan pasal 114 Sub 111 untuk penanam
ganja,pasal 114 Sub 112 untuk pengedar sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20
tahun penjara,pasal 112 sub 127 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman
maksimal 12 tahun penjara.
Kampung Tempel menjadi prioritas Polres Sergai untuk menekan
peredaran narkoba sehingga diharapkan ke depan Kampung Tempel tidak lagi
menjadi basis peredaran narkoba yang cukup meresahkan warga
sekitarnya,diharapkan semua warga masyarakat di kampung tempel untuk mendukung
pemberantasan narkoba disana.