Sarolim Sinaga Laporkan Direktur PT SGM Ke Poldasu Terkait Kasus Dugaan Pencurian Dan Penggelapan

author photo


Publisistik : Rianto.G/Team
Editor : Redaksi

Karo,Moltoday.com | Komisaris Utama PT Siparanak Gabe Maduma (SGM) Manotar Ambarita dilaporkan ke Polisi Daerah Sumatra Utara (Poldasu) oleh Direktur utama (Dirut) PT. SGM Sarolim Sinaga terkait dugaan telah terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan hasil penjualan kayu dari proyek percepatan relokasi mandiri tahap III yang berada dikawasan siosar, Kecamatan Merek Kabupaten Karo.

Pelaporan terhadap Komisaris Utama PT SGM diketahui melalui adanya Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor 1314/XII/2018/SPKT "l"  yang menyatakan tentang peristiwa pidana berupa dugaan Pencurian dan Penggelapan pada hari jumat (02 /11/2018) di Desa Siosar, Kecamatan Merek Kabupaten Karo, Pelapor atas nama Sarolim Sinaga dan Terlapor atas nama Manotar Ambarita, sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/1691/Xll/2018/SPKT"l" tertanggal 06 Desember 2018.[cut]

Selanjutnya awak media menindaklanjuti informasi yang didapat dengan melakukan konfirmasi kepada Direktur Utama PT SGM (Pelapor) melalui nomor selulernya, sekira pukul 11.00 Wib, Pelapor senin (18/03/2019) mengatakan "benar saya telah melaporkan Komisaris Utama PT SGM, atas nama Manotar Ambarita di Poldasu terkait penipuan dan penggelapan hasil penjualan kayu.

Memang Judul laporan disurat Laporan Polisi tertulis pencurian dan penggelapan, tetapi didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berisi terkait dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Komisaris Utama PT. SGM saat ini (Manotar Ambarita), ujar Sarolim.

Lanjutnya lagi, Manotar Ambarita selaku Komisaris Utama tidak pernah melaporkan hasil kegiatan apalagi untuk membagi keuntungan dari
penjualan kayu kepada saya, yang mana saya sebagai Direktur Utama PT. Siparanak Gabe Mandiri sesuai hasil pernyataan keputusan rapat yang telah kami sepakati dan tertuang didalam surat Akta Notaris dari Kantor Notaris Robert Tampubolon ,SH nomor 15, tanggal 10 September 2018 tentang perubahan Direksi dan Komisaris PT. Siparanak Gabe Maduma (SGM), berkedudukan dikabupaten Simalungun,

Akte perubahan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI setelah terdaftar maka kami setorkan lah kewajiban ke Kas Negara melalui rekening atas nama pribadi saya, baru lah keluar IPK penebangan kayu, namun rupanya dalam pengurusan IPK  saya tidak di ikut sertakan dan Manotar ambarita ternyata masih menggunakan akte yang lama yang menyatakan masih dia sebagai Direktur PT SGM,  itu lah salah satu penipuan nya dan atas dasar tersebut saya melaporkan Manotar ke poldasu karna saya merasa telah ditipu,

Sarolim Sinaga berharap, "Semoga Bapak  Kapolri melalui Kapolda Sumut segera menangkap Manotar Ambarita dan  menetapkannya sebagai Tersangka , juga segera mungkin menyerahkan hak penggunaan (user id dan pasword) SIPUHH online  kepada kami agar dapat kami ambil alih pekerjaan penebangan kayu relokasi tahap lll di siosar," Harapnya
Komentar Anda

Berita Terkini