Publisistik :
Rianto.G/Team
Editor : Redaksi
Karo,Moltoday.com | Komisaris Utama PT Siparanak Gabe Maduma (SGM) Manotar Ambarita dilaporkan ke Polisi Daerah Sumatra Utara (Poldasu) oleh Direktur utama (Dirut) PT. SGM Sarolim Sinaga terkait dugaan telah terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan hasil penjualan kayu dari proyek percepatan relokasi mandiri tahap III yang berada dikawasan siosar, Kecamatan Merek Kabupaten Karo.
Pelaporan terhadap Komisaris Utama PT SGM diketahui melalui adanya
Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor 1314/XII/2018/SPKT
"l" yang menyatakan tentang peristiwa pidana berupa dugaan
Pencurian dan Penggelapan pada hari jumat (02 /11/2018) di Desa Siosar, Kecamatan
Merek Kabupaten Karo, Pelapor atas nama Sarolim Sinaga dan Terlapor atas nama
Manotar Ambarita, sesuai dengan Laporan Polisi nomor :
LP/1691/Xll/2018/SPKT"l" tertanggal 06 Desember 2018.[cut]
Selanjutnya awak media menindaklanjuti informasi yang didapat
dengan melakukan konfirmasi kepada Direktur Utama PT SGM (Pelapor) melalui
nomor selulernya, sekira pukul 11.00 Wib, Pelapor senin (18/03/2019) mengatakan
"benar saya telah melaporkan Komisaris Utama PT SGM, atas nama Manotar
Ambarita di Poldasu terkait penipuan dan penggelapan hasil penjualan kayu.
Memang Judul laporan disurat Laporan Polisi tertulis pencurian dan
penggelapan, tetapi didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berisi terkait
dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh
Komisaris Utama PT. SGM saat ini (Manotar Ambarita), ujar Sarolim.
Lanjutnya lagi, Manotar Ambarita selaku Komisaris Utama tidak
pernah melaporkan hasil kegiatan apalagi untuk membagi keuntungan dari
penjualan kayu kepada
saya, yang mana saya sebagai Direktur Utama PT. Siparanak Gabe Mandiri sesuai
hasil pernyataan keputusan rapat yang telah kami sepakati dan tertuang didalam
surat Akta Notaris dari Kantor Notaris Robert Tampubolon ,SH nomor 15, tanggal
10 September 2018 tentang perubahan Direksi dan Komisaris PT. Siparanak Gabe
Maduma (SGM), berkedudukan dikabupaten Simalungun,
Akte perubahan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI
setelah terdaftar maka kami setorkan lah kewajiban ke Kas Negara melalui
rekening atas nama pribadi saya, baru lah keluar IPK penebangan kayu, namun
rupanya dalam pengurusan IPK saya tidak di ikut sertakan dan Manotar
ambarita ternyata masih menggunakan akte yang lama yang menyatakan masih dia
sebagai Direktur PT SGM, itu lah salah satu penipuan nya dan atas dasar
tersebut saya melaporkan Manotar ke poldasu karna saya merasa telah ditipu,