SK PTT di SD negeri 094121 Huta Parik, Dihargai 1,2 Juta Per Guru Honorer

author photo

Publisistik : S.10.1-3
Editor : Redaksi

Simalungun,Moltoday Sangat disayangkan, sikap dan tingkah laku seorang kepala sekolah yang seyogianya sebagai pimpinan di sekolah dasar 094121 harusnya memberikan contoh baik dan terpelajar pada para guru di sekolah yang dia pimpin.

Hal ini sangat mencoreng dunia pendidikan, jangankan mendidik generasi muda bangsa ini. Persoalan interen tenaga pendidik saja sudah mencerminkan ahlak buruk yang dapat diduga dari kelakuan kepala sekolah kepada guru honorer.[cut]

Sebelumnya, seperti dimuat pada salah satu media online, hahwa seorang Kepala Sekolah di Aek Geger diduga melakukan pemaksaan uang tebusan atas SK PTT guru honorer. Sekolah ini juga berada di kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Menjadi perlu dipertanyakan fungsi pengawas di kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Menurut keterangan dari guru honor di SD Negeri 094121 Huta Parik (BP) yang ditemui awak Media Moltoday.com, sabtu (23/3) menjelaskan bahwa dirinya sebagai guru honor belum diberikan SK. Kepala sekolah yang selanjutnya diketahui bernama Basa Sarampaet meminta uang tebusan SK PTT kepada guru honor sebesar Rp. 1,2 jt.

Bila guru honor tidak mau menebus SK PTT dengan uang Rp. 1,2jt, maka kepala sekolah Basa Sarumpaet akan mengumpulkan komite dan berusaha agar guru honor yang tidak memberi uang tebusan SK segera dikeluarkan dan tidak mengajar lagi sekolah SD 094121 Huta Parik.

Bukan hanya sebatas itu, Basa Sarumpaet juga meminta agar guru honor yang tidak mau menebus SK nya untuk membuat pernyataan ke Dinas.
Tetapi ketika guru honor (BP) yang tidak menebus SK dengan Uang Rp. 1,2 jt meminta bentuk atau salinan pernyataan serta kepada Dinas mana diberikan pernyataan?, Basa sarumpaet mengatakan "yah buat kau lah situ"

Selanjutnya reporter Moltoday.com mencoba mewawancarai bendahara sekolah Boru purba. Ibu Purba hanya menjawab saya tidak tau, tanya kepala sekolah ajalah pak. Takut nanti saya salah jawab. Dan beliau juga mengatakan beliau (Kepsek) tidak berada di tempat dan sedang ke Raya.

Awak media mencoba menghubungi Kepala Sekolah melalui selular, setelah berulang kali dihubungi, akhirnya Kepala Sekolah Negeri 094121, Basa Sarumpaet mengangkat telepon, dan menjawab,"nanti-natilah untuk konfirmasi, belum ada waktu", ketusnya.


Korwil dikjar Ujung pandang, Abdurahman Purba ketika di konfirmasi juga tidak mau menjawab telepon reporter. Walau sampai berulang ulang ditelepon, dan short masenger. 

Informasi terakhir sampai berita ini diturunkan, Kepala Sekolah Aek Geger lagi dipanggil Dinas Pendidikan juga kerena dugaan upaya pemaksaan pungli tebus SK PTT sebesar Rp. 1,2 jt. Hal ini sama seperti yang diduga dilakukan Kepala Sekolah SD 094121 Basa Sarumpaet, dimana sekolah berada di kecamatan yang sama dan kabupaten yang sama.

Komentar Anda

Berita Terkini