Ket foto : Sonni Lahagu, SE Ketua GNPK-RI Nias, Di BAP Atas Laporannya, Terkait Dugaan Korupsi ADD/DD Kades Hiligodu. |
Publisistik :
SNW/Redaksi
Editor : Redaksi
Nias,Moltoday.com |
Bertempat di Kantor Sekretariat Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegah
Korupsi Republik Indonesia (Ormas GNPK-RI) Kabupaten Nias di Jalan Diponegoro
No.317A Kota Gunungsitoli, Sonni Lahagu, SE, selaku Ketua Pimpinan Daerah
memaparkan kepada awak media Moltoday.com, atas laporan resmi di Polres Nias
terkait dugaan Pelaksanaan ADD/DD TA.2018 Desa Hiligodu Botomuzoi Kecamatan
Botomuzoi Kabupatem Nias tertanggal 14 Pebruari 2019.
“ GNPK-RI Kabupaten Nias
telah melaporkan secara resmi terkait dugaan Pelaksanaan ADD/DD TA.2018 Desa
Hiligodu Botomuzoi Kecamatan Botomuzoi Kabupatem Nias tertanggal 14 Pebruari
2019”, paparnya, Jum’at (22/3) siang.[cut]
Sonni juga mengatakan, “sebelumnya, Kamis (14/3) sekira 10:00 Wib
Saya di undang di Satreskrim Polres Nias, Unit III, dalam tindaklanjut laporan
kami”.
Delik aduan dugaan korupsi ini, Sonni menjelaskan, adanya dugaan
penggelembungan dan mark-up jumlah dan harga bahan material pada RAB dan
gambar, dugaan fiktif pada pelaksanaan pada fisik ADD/DD banyak yang tidak
terlaksana namun ada pada RAB.
Sonni juga mengatakan,
bahwa dugaan penggelembungan dan mark-up pada bahan-bahan material, seperti semen,
besi, batu, dan kerikil. “Dugaan Pengadaan aspal
dalam RAB sebanyak 3240 kg dan yang sudah terpakai hanya 2340 kg”, tegasNya.
Menurut Sonni, dugaan indikasi korupsi diperkirakan kira-kira
kurang lebih Rp.250.000.000.
“Harapan kami, Ormas
GNPK-RI penerima kuasa Masyarakat pelapor, adanya tindak lanjut dari Polres Nias dan
Inspektorat kabupaten Nias, serta keseriusan dalam penuntasan dugaan korupsi di
Desa Hiligodu Botomuzoi, yang notabene diduga dilakukan oleh Kepala Desa Hiligodu
atas nama Faosiaro Lase dan TIM Pelaksana Kegiatan, dan ditahapan penyelidikan
dan penyidikannya kami siap menghadirkan para saksi-saksi terkait laporan ini”,
ujar Sonni.
Diakhir paparannya, Sonni mengatakan, bahwa GNPK-RI Kab.Nias juga
sudah mengirimkan surat tembusan laporan nya kepada KPK-RI, Kapolri, Kompolnas,
Kajatisu, Bipati Nias, DPRD Nias, Inspektorat Nias, Camat Botomuzoi, Ormas
GNPK-RI pusat dan Sumut, dengan harapan penuntasan kasus korupsi dan kepastian
Hukum.