Terancam Hukuman Mati, Dua Kurir Sabu Asal Aceh Tamiang ini Masih Bisa Tertawa.

author photo
Ikuti terus informasi dan berita terhangat di Moltoday.com.....Dan Redaksi juga menerima kiriman informasi dan berita di sekeliling Anda, kirim ke : 0813 7575 5988



Publisistik  : Abdul M
Editor          : Abdul/Redaksi

MEDAN,MOLTODAY.COM   |Dua kurir pemuda asal Aceh terancam hukuman mati yang diajukan oleh jaksa penutut, pada gelar sidangnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (27) sore. 

Kendati demikian kedua kurir, Iskandar Olo (30) dan Zainal Abidin (23) kurir sabu asal Aceh Tamiang seberat 39 Kg terlihat santai dan menyempatkan diri  untuk mengobrol dan tertawa sesaat menjalani sidang lanjutan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.[cut]

Tak hanya itu, sebelum sidang dimulai, Zainal Abidin juga terlihat tertawa saat melihat persidangan terdakwa lainnya yang sama-sama bersidang di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, bahkan herannya lagi kedua terdakwa ini seakan juga terlihat santai seakan tidak menunjukkan rasa penyesalan dan kekhawatiran dengan ancaman hukum mati yang menantimya

Pada persidangan itu JPU Juliana Tarihoran, menyabutkan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dalam pasal 114 (2) Jo.Pasal 132 (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua terdakwa dinilai tanpa hak melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk tanaman lebih dari 5(lima) gram.

Dalam sidang itu JPU juga mengatakan,  perbuatan kedua terdakwa yakni  Iskandar dan Zainal Abidin, telah merusak generasi bangsa, kepada majelis hakim JPU meminta agar kedua terdakwa dihukum dengan pidana mati.

"Dengan pertimbangan perbuatan peredaran secara sengaja telah mengedarkan narkoba jenis bukan tanaman (sabu-sabu) dan juga telah merusak generasi bangsa kami minta agar kiranya majelis hakim dapat menghukum kedua terdakwa dengan hukuman mati,"ucap JPU kepada Majelis Hakim yang di ketuai Tengku Oyong.

Sedangkan Penasihat hukum kedua terdakwa dari LBH Menara Keadilan Sri Wahyuni menyampaikan bahwa kedua terdakwa telah berupaya mengungkap keberadaan sabu-sabu di balik semak-semak di daerah Langsa. Iskandar dan Zainal telah kooperatif mengungkap seluruh barang bukti milik bos mereka.

"Memohon majelis hakim yang mengadili perkara ini agar memberikan keringanan hukuman bagi keduanya. Dan keduanya pun masih muda dan masih punya masa depan untuk diperbaiki di tengah tengah masyarakat," ujar Sri Wahyuni dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Tengku. Oyong.

Diketahui sebelumnya, kedua terdakwa yang berprofesi buruh ini ditangkap pada 26 Juli 2018 di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Sehari sebelumnya atau Rabu (25/7/2018) keduanya mendapat telepon dari Azhar dan Maju (keduanya DPO) untuk mengantarkan sebuah paket sabu-sabu. Atas permintaan itu, keduanya pun menerimanya.

"Keduanya pun mengambil beberapa paket sabu di tempat terpisah, kawasan perkebunan Kelapa Sawit dan Kolam Ikan di Daerah Langsa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Byson," ucap JPU.

Namun saat melangsungkan perjalanan ke Medan, kedua terdakwa merasa sudah dibuntuti oleh personel kepolisian dari Dit Res Narkoba Polda Sumut, sehingga akhirnya keduanya pun diamankan di Kabupaten Langkat. Dari tangan keduanya diamankan barangbukti sebanyak 4 Kg Sabu dengan kemasan teh China.

Saat dilakukan pengembangan, keduanya pun mengungkap adanya sabu-sabu lainnya yang terletak di semak-semak sebesar 35 Kilogram.
Komentar Anda

Berita Terkini