Terkait Perwal Soal MDTA Ketua Komisi B Minta Walikota Terbitkan Izinya.

author photo


Publisistik : A.1.Red
Editor : Amsari/Redaksi

MEDAN,MOLTODAY.COM  Ketua Komisi D DPRD Kota Medan Abdul Rani, meminta Wali Kota Medan Drs.HT Dzulmi Eldin S.MSi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang MDTA (Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah).

“Perdanya sudah ada, namun belum bisa dilaksanakan karena perwalnya belum diterbitkan,” kata Abdul Rani, Senin (11/03) ketika ditemui wartawan di ruang kejanya.

Dijelaskannya, yang memprakarsai munculnya Perda MDTA adalah PPP pada masa Rahudman Harahap menjabat Wali Kota Medan. Namun, seiring dengan waktu Perda yang telah ada tersebut hingga saat ini belum juga diterbitkan . “Makanya, saya berharap bapak Wali Kota yang  sekarang, segera menerbitkan perwal dimaksud agar anak-anak bisa belajar Al-Quran,” ujar Ketua Komisi D DPRD Kota Medan ini.

Lebih jauh disebutkannya, MDTA ini adalah suatu pendidikan keagamaan Islam nonformal, yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam sebagai pelengkap bagi siswa Sekolah Dasar (SD/Sederajat). “Jika MDTA ini diterapkan di sekolah minimal 1 jam saja, mungkin anak-anak kita pandai dibidang agama Islam. Nah itulah tujuan Perda MDTA ini dibuat,” ungkap Abdul Rani.

Saya optimis, bahwa Wali Kota Medan akan menerbitkan perwal tentang MDTA tersebut. Soalnya, MDTA ini dapat memberikan ilmu agama kepada anak-anak usia dini bahkan dewasa. Apalagi, zaman sekarang jika tidak ditanamkan jiwa keagamaannya tidak tertutup kemungkinan akan terjerumus ke jalan yang tidak benar. “Saya berharap Wali Kota Medan punya pandangan ke arah itu,” katanya.

Ditambakannya, dengan MDTA, anak-anak bisa tampil kedepan tanpa harus ragu-ragu lagi, karena sudah dibekali ilmu agama. “Saya yakin generasi mudah saat ini bakalan maju dan berani karena telah dibekali ilmu agama,” sebutnya.
Komentar Anda

Berita Terkini