Wong Chun Sen : Sangsi Pidana Bagi Perokok Di Kawasan Tanpa Rokok.

author photo
Ikuti terus Info berita ter update di Moltoday.com...Kirim info seputar berita, wisata, kuliner, promo, ke No Whatsapp : 0813 7575 5988


Publisistik  : A.1.Red
Editor        : Amsari/Redaksi

MEDAN,MOLTODAY.COM   Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm, yang memiliki variasi ukuran dengan diameter sekitar 10 mm, yang berisi daun-daun tembakau kering yang telah dicacah.

Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung yang lainnya.

Sejak beberapa tahun terakhir, rokok yang dijual yang dibungkus dengan kotak berbagai warna tersebut, beberapa tahun terakhir ini pada kaver bungkus-bungkusnya diberikan pesan, berupa peringatan kesehatan akan bahaya yang ditimbulkan dari rokok tersebut.

Untuk mengatasi permasalahan rokok, pemerintah dan legislatif mengeluarkan perda rokok, tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat agar lebih sehat,dan  mengurangi jumlah perokok yang ada di Indonesia.

Sehingga warga dan masyarakat dapat terhindar dari bahaya rokok, yang dapat menimbulkan beberapa penyakit serius hingga menyebabkan kematian.Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan  pada saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler pada Minggu (3/2).

Wong menjelaskan,  "para orangtua baik bapak dan Ibu agar menjauhi rokok, dan bagi perokok aktif agar segera berhenti merokok. Data dari WHO mengenai jumlah perokok di dunia, negera Indonesia memiliki peringkat tertinggi perokok yang aktif".

“Menurut data WHO tahun 2015,setiap tahun lebih dari 5 juta orang meninggal karena rokok, angka ini bisa meningkat menjadi 8 juta pada tahun 2030 jika rokok tidak dikendalikan. Di Indonesia data tahun 2010 setiap tahun ada 200 ribu orang meninggal  karena rokok. Ini sama saja dengan 548 orang meninggal setiap harinya,” terang Wong.
Komentar Anda

Berita Terkini