6 Orang Tim Sukses Salah Satu Caleg Terjaring OTT

author photo


Publisistik : Bucos
Editor : Bucos, Redaksi

Medan,Moltoday.com | Seharusnya pesta Demokrasi yang akan dilakukan masyarakat secara luas yang ada di dalam negara Kesatuan Republik Indonesia terutama di saat akan menjelang Pemilu. Tentunya sudah sangat jelas jika adanya kecurangan yang dilakukan Pembagian Barang (Handuk dan Kartu Nama) yang dilarang dilakukan pada masa tenang akan dikenakan proses hukum yang ada tertera dalam Undang-Undang (Diduga Melanggar pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu Ancaman Hukuman 4 tahun).


Namun, kali ini pesta demokrasi yang terkesan adanya kecurangan dilakukan oleh 6 orang tersangka sebagai tim sukses (Timses, red) dari PKS (Partai Keadilan Sejahtera, red) Medan dengan membagi-bagikan barang souvenir yang ada di dalam kantong kresek plastik kepada masyarakat berisikan Handuk dan Kartu nama untuk memilih supaya dicoblos.

Menurut keterangan yang di peroleh wartawan, Selasa (16/04/2019) sekitar sore hari, awal penangkapan terhadap ke 6 orang tersangka yang di duga merupakan team sukses dari PKS dikantor seketariat DPD PKS Kota Medan tepatnya di Jalan Sei Beras  Medan Baru pada hari Senin (15/04/2019) sekitar Jam 23.30 Wib berawal saat pihak petugas Kepolisian Polsek Medan Baru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya Pembagian Souvenir yang  ditaruh dalam kertas kresek yang dibagi-bagikan kepada warga untuk memilih salah satu peserta Caleg oleh sekelompok orang di daerah Sei Beras yang dilarang dalam Undang undang Pemilu.[cut]

Selanjutnya, setelah pihak petugas memperoleh adanya informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak petugas gabungan dari Timsus Money Politik Polrestabes Medan, Polsek Medan Baru dan Panwas Kec Medan Baru.

Oleh pihak petugas pun langsung segera meluncur datang ke lokasi TKP untuk mengecek Informasi tersebut dan ternyata benar dimana petugas akhirnya menemukan sekelompok masyarakat telah menerima souvenir berupa kresek bungkusan yang berisikan handuk dan Kartu Nama untuk Memilih dan menyoblos atas nama :
1.Sutias handayani Caleg PKS no urut 2 DPR RI
2.Hj Ernawaty Ginting caleg PKS no urut 5 DPRD provinsi 
3. H.Rajuddin Sagala caleg PKS no urut 2 DPRD kota Medan
4.Caleg DPD RI no 30 atas nama  Muhammad Nuh MSP

Berdasarkan adanya informasi dan barang bukti yang kemudian pihak petugas Team tersebut juga turut mengamankan ke 6 orang bersama seorang wanita yang tak lain sebagai Korlap.

Ke enam orang tersangka yang merupakan team sukses (Timses, red) Caleg-caleg DPR RI, DPR Provinsi dan Caleg DPR Kota dari PKS Medan yang berhasil di amankan petugas yaitu masing-masing bernama :

1.Tutik Wulandari (25) warga Jalan Kalpataru Gang Tambah No 90 Helvetia Timur (Sebagai Korlap)
2. Siti Raudah (35) warga Jalan Gaperta Gang Rukun No 63 Medan Helvetia
3. Maysarah Pronika (42) warga Jalan H Abdul Manaf Lubis Gang Rukun No 64 A medan helvetia
4. Muhammad Rafizi Ismail (19) warga Jalan Kalpataru No 19 Helvetia Timur
5. Abdul Fahdi (29) warga Jalan Pws Gang Budiman No 8-15D Medan
6. Mhd Hidayat Nasution (62) penduduk Jalan Jangka Gang Damai No 12 Medan
Selain itu, barang bukti yang turut diamankan pihak Team petugas di sita langsung dari tersangka Siti Raudah, Maysarah Pronika, Abdul Fahdi, Tutik Wulandari. Adapun brang bukti yang disita tersebut berupa : 6 buah handuk serta 2 lembar kertas brosur atas nama Caleg yang dimasukkan masing-masing kedalam plastik dimana barang-barang tersebut diterima dari Tutik Wulandari dan barang bukti lainnya yang ikut disita petugas dari Muhammad Rafizi Ismail berupa : 31 lembar brosur atas nama Caleg DPD RI dan 1 buah tas warna  hitam.

Selanjutnya guna kepentingan proses lebih lanjutnya kemudian ke enam pelaku beserta barang buktinya langsung diserahkan pihak Team petugas ke Panwaslu Medan Baru di Jalan Mandolin. (Bucos)
Komentar Anda

Berita Terkini