Abdul Rani : Wali Kota Harus Evaluasi Kinerja Kadis Yang Tidak Mampu Bekerja.

author photo

Publisistik : A.1.Red
Editor : Amsari

Medan,Moltoday.com  | Pasca runtuhnya bangunan Rumah Toko (Ruko) yang berada di Jalan Gagak Hitam Ringroad Medan Sunggal, Ketua Komisi D DPRD Kota Medan Abdul Rani bersama Parlaungan Simangunsong,Ahmad Arif  yang melakukan peninjauan lokasi runtuhnya bangunan tersebut Selasa (9/4) pagi sekira pukul 10.00 WIB. 

KLIK : VIDEO Ambruknya Ruko di Ringroad Medan

Sesampainya dilokasi,Ketua Komisi D ini langsung memantau dan memeriksa kondisi sebuah rumah warga yang turut tertimpa material bangunan Ruko yang runtuh tersebut."Saya heran setelah  memeriksa dan memantau tidak adanya jarak antara bangunan ruko dengan rumah milik warga yang bernama Torganda Manurung", ucapnya 

"Padahal sudah ada  Perda, agar setiap bangunan itu punya jarak atau spasi 1,5 meter setiap bangunan , tapi saat cek di sini tampaknya gak ada jaraknya lagi," ujar Rani sembari melihat dua kamar milik T. Manurung yang juga ikut hancur tertimpa material. 

Saat diwawancarai awak media ini, Torganda Manurung mengatakan bahwa rumah dan kamar masih ditutupi abu tebal dari reruntuhan bangunan.  Torganda pun mengaku belum akan membersihkannya sebelum tim dari pihak Perkim dan Pemko Medan menganalisis bangunan rumah tinggal mereka ini",terangnya 

Abdul Rani mengatakan, Komisi D DPRD Medan akan memanggil Kadis Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kadis PKP2R, Camat Medan Sunggal dan Lurah Medan Sunggal.
"Kita buat Rapat Dengar Pendapat (RDP) saja dengan semua pihak secepatnya, termasuk meminta keluarga Pak Manurung untuk hadir, agar bisa dibahas di sana jalan keluar atas rusaknya rumah tinggal mereka. Kita akan  jadwalkan Selasa 16 April 2019 mendatang RDP tersebut " ujarnya.

"Kasus seperti ini gak boleh terjadi lagi, kita akan minta setiap proses konstruksi bangunan bertingkat di Kota Medan ini harus diawasi oleh dinas terkait, dan mereka harus mengawasi terus perizinannya" katanya.

Menurut Rani setiap adanya konstruksi bangunan, dinas terkait harus ikut mengawasi. Termasuk merobohkan sendiri dengan sengaja. "Semua ada aturannya, dan pihak yang membangun wajib meminta izin kepada warga yang ada di sekitar sebelum melakukan aktifitas, " tegasnya. 
Komentar Anda

Berita Terkini