Burhannuddin Sebagai Ketua PPK Kecamatan Sunggal Hingga Pagi Ini Belum Ada Menerima C1 Desa Paya Geli Secara Langsung.

author photo
Publisistik : A.1.Red
Editor : Redaksi

Delser,Moltoday.com  |Sudah hampir satu minggu Pemilu berlalu, Sertifikat C1 Desa Paya Geli belum juga masuk dan diterima langsung oleh ketua PPK Kecamatan Sunggal. Seperti diketahui, C1 Desa Paya Geli di sebut – sebut diserahkan dan dipegang oleh anggota PPK bernama Putra, namun ketua PPK Burhanuddin saat di temui dan  dikonfirmasi awak media ini dilokasi Sunat Massal Komplek Lalang Grand Land I Sabtu (17/4),mengatakan "Saya sebagai Ketua PPK  belum menerima Sertifikat C1 tersebut hingga pagi ini", terangnya.

“Katanya semalam waktu saya telepon Skretariat Desa C1 sudah sama Putra anggota, setelah pagi tiba, saya langsung bertanya kepada anggota saya yang bernama Putra apakah benar ada menerima C1 nya,dan putra mengatakan bahwa C1 Desa Paya Geli sudah diserahkan sama ibu Risna” ujar Burhanuddin.

Saat di singgung bagaimana juknis penyerahan Sertifikat C1 itu, apakah bisa anggota yang nerima tanpa sepengetahuan ketua PPK.
Burhanuddin menerangkan bahwa sertifikat C1 itu seharusnya diserahkan kepada Ketua PPK, bukan kepada anggota PPK. yang jelas ketua PPK wajib mengetahui dan menandatangani berkas penyerahannya.

"C1 itu harus di serahkan ke Ketua PPK bang, bukan kepada anggota saya. apalagi sampai saat ini saya belum melihat dan menerima C1 Desa Paya Geli yang sudah diserahkan tersebut. Anggota saya mengatakan C1 nya masih sama ibu Risna” tegasnya. Sementara ada informasi bahwa pengawasan Bawaslu Kecamatan Sunggal Kab.Deli Serdang tidak berjalan dengan baik dan diduga sudah kongkalikong dengan ketua PPS Desa Paya Geli.

Selain itu, diduga dari pelaksanaan pemilu 2019 yang sudah seminggu berjalan, Bawaslu dan Panwaslu tidak berperan di wilayah Kecamatan Sunggal, sehingga pelanggaran – pelanggaran pada Pemilu 2019 di Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang melonjak.

Hal ini terbukti saat seorang masyarakat yang ingin melihat nilai suara di Desa Paya Geli,melalui C1 yang di tempelkan di Desa, banyak yang tidak lengkap. bahkan copian C1 untuk DPRD Kab.Kota tidak ada sama sekali di Desa Paya Geli. “Aku sudah kesana bang, tapi C1 untuk Kab. Kota tidak ada di pajangkan , aku curiga ada penggelembungan suara bang.Padahal aturan KPU C1 itu harus di tempelkan di setiap Desa.” ucap Amad.

"Untuk itu sabtu pagi ini juga, saya akan memeriksa dan menelusuri kebenaran informasi ada sekarang ini", pungkasnya.
Komentar Anda

Berita Terkini