Buronan Kejaksaan tak berkutik Saat Makan Lontong diciduk Intel Kejaksaan

author photo

Publisistik : Edy
Editor : Redaksi

MEDAN,Moltoday.com |Lagi sarapan lontong di kawasan Jalan Sei Silau Medan, Ir Henry Panjaitan merupakan buronan  kasus pembangunan kios darurat Pasar Horas Kota Pematang Siantar Tahun 2002, diringkus Tim gabungan intelijen dari Kejatisu dan Kejari Siantar, Selasa (23/4/2019) Pagi, sekitar pukul 07.30 Wib.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menjelaskan, Henry diamankan pagi tadi tepatnya pukul 07.30 Wib di Warung pada saat sarapan lontong Jalan di jl. Sei Silau Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.[cut]

"Henry  sudah masuk dalam pemantauan  sejak 17 April kemarin. Pada saat tim kita melihat yang bersangkutan lagi pencoblosan tak jauh dari rumahnya di Sei Asahan.
Ketika itu tim kita gagal melakukan penangkapan ," ujar Sumanggar, Selasa (23/4/2019) Siang, di Kantor Kejatisu Jalan AH Nasution.

Lanjut Ditambahkannya, "memang selama 11 tahun ini,  terpidana yang dalam kasus ini sebagai rekanan selalu berpindah-pindah Jakarta dan Medan sehingga menyulitkan kita melakukan eksekusi," ujarnya

Henry  masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 2008 lalu, setelah beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa untuk melaksanakan eksekusi hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Baru Tadi pagi ini pelaku berhasil diamankan oleh tim  gabungan intel kejaksaan dipimpin Asintel Kejatisu, Leo Simanjuntak," ucap Kajari Pematangsiantar, Ferziansyah.

Disampaikan, terpidana Henry terbukti melakukan korupsi dalam pembangunan kios darurat pasar Horas Pematang Siantar TA. 2002, hingga negara merugi Rp679.496.741, Ini dikuatkan dalam putusan Kasasi di mahkamah agung Nomor : 1565 K/Pid/2004 tanggal 14 Juni 2005, yang menghukumnya selama  4 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsidair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp247.070.000, subsidair 6 bulan kurungan.

Disebutkan, selama proses kasasi Henry tidak ditahan karena ia divonis bebas dalam putusan majelis hakim di Pengadilan  Pematangsiantar, pada 2003 kemarin. Sehingga pada waktu pelaksanaan eksekusi terdakwa melarikan diri dengan cara berpindah-pindah tempat tinggal.

"Jadi,Selama dalam pelariannya, terpidana bekerja sebagai maintainer pada Indomaret dan Alfamart. Sedangkan keberadaan terdakwa terlacak saat perekaman e-ktp saat pemilihan legislatif/pilpres pada 17 April 2019, lalu. Kemudian setelah dilakukan pengintaian selama lima hari akhirnya terpidana ditangkap di kawasan Sei Silau saat sarapan lontong, tak jauh dari lokasi rumahnya di Jalan Sei Asahan Dalam No 15F.

Di tempat terpisah, Sementara itu, Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian menyampaikan, hingga pertengahan April 2019, untuk seluruh Indonesia ada 52 DPO yang berhasil diamankan/ditangkap termasuk untuk Sumatera Utara ada dua DPO, yakni Heppy Rosnani Sinaga dalam kasus penipuan CPNS senilai Rp1,2 miliar dan Henry H Panjaitan".ujarnya.
Komentar Anda

Berita Terkini