Dalam 2 Pekan,Satres Narkoba Polres Sergai Dan Polsek Sejajarannya Gulung 21 Tersangka

author photo

Teks Fhoto : 
Sebanyak 21 Tersangka Bersama Barang Buktinya Narkoba Dan Sepeda Motor Dipaparkan Satnarkoba Polres Sergai Bersama Jajaran Polseknya (Bucos)

Publisistik : Bucos
Editor : Bucos,Redaksi

Sergai,Moltoday.com  | Pihak Kepolisian unit Satres Narkoba Polres Sergai beserta jajaran Polseknya yang ada berhasil menangkap 21 orang pelaku pidana penyalahgunaan narkotika. Adapun jumlah kasus yang berhasil di tangani yaitu terdiri dari 14 kasus Laporan Polisi yaitu Satres Narkoba sebanyak 8 LP, Polsek Perbaungan sebanyak 3 LP, Polsek Domas 2 Laporan Pengaduan dan Polsek Kotarih sebanyak 1 LP.

BACA JUGA : Satres Narkoba Polres Simalungun Gulung 14 Tersangka Kurun Waktu Sebulan

Disamping itu status dari 21 orang tersangka yang diamankan tersebut yakni, 14 orang pengedar dan 7 orang pemakai. Bahkan barang bukti yang di sita berupa Narkotika jenis golongan I tanaman ganja sebanyak 10,2 Gram, natkotika jenis Sabu sebanyak 23,7 Gram, alat bakar Mancis 3, Uang tunai Rp.830.000, kaca pirex sebanyak 3 buah, sepeda motor sebanyak 3 unit yang di antaranya 1 unit sepeda motor RX King warna merah BK 2589 HF, 1 unit Sepeda motor Honda Beat berwarna merah BK 6098 AAY dan 1 unit sepeda
motor Honda Beat warna Putih BK 3042 XAZ.[cut]

Terpisah, dalam pemaparannya yamg berlangsung dimana Kapolres Sergai AKBP HJuliarman Eka Putra Pasaribu S.Sos SIK,MSi melalui Kasat Reskrim Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH, MH yang di dampingi KBO Iptu Defta Sitepu
menyebutkan, jika ke 21 orang  tersangka berhasil ditangkap dalam dua pekan terakhir yang ada, yaitu dari tanggal 25 Maret 2019 sampai tanggal 8 April 2019.

Menurutnya, adapun identitas ke 14 orang tersangka sebagai pengedar yaitu masing-masing bernama tersangka Rudi Lesmana als Acek (28), Abdul Halik
Yakop (28), Beri Pramana alias Beri (28),Ramdani alias Dani (25), Iswanto alias  Siis (31), tersangka Syahrul Ginting alias  Gintang (42), tersangka Muhammad alias Amek (39), Juliana Lubis alias Ana alias Iyem (35), Awaludin (47), Hamdan alias Budi (31), tersangka M Rozali alias Zali (22), Aswan Hasibuan alias Domo (36), Surya Dharma alias Surya (32), dan tersangka Sukiman (53).

Sebut Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu,SH, MH kepada media menyebutkan, sebanyak 14 orang tersangka ini akan dijerat dengan pasal
114 Sub 112 dan pasal 114 Sub 111 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara," sebut  Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi.

Terang AKP Martualesi kembali menuturkan, di samping itu sebanyak 7 orang tersangka identitas sebagai  pemakai yakni bernama Deni Faisal Nasution (23), Alimuddin Tarigan (24), Dimas Pratama (18), Wili Ardiansyah (21), Hery Ismayanto (37) serta tersangka Surya Andani Harahap (37) yang akan dijerat dengan pasal 112 Sub 127 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

"Dan selanjutnya untuk ke 21 orang  tersangka akan dititip penahanannya ke Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi dimana sehubungan dengan akan adanya pelaksanaan Pemilu Tahun 2019, dan nantinya seluruh personil bisa berkonsentrasi dalam melaksanakan pengamanan TPS selama pemilu hingga nantinya dapat berjalan dengan lancar, aman, terkendali serta kondusif seperti yang kita semua harapkan," pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota AKP Martualesi kepada wartawan, Senin (8/04/2019).
Komentar Anda

Berita Terkini